Mohon tunggu...
catur wibowo
catur wibowo Mohon Tunggu... Lainnya - manajer umum

studi tentang zakat wakaf dan dana sosial

Selanjutnya

Tutup

Financial

Implementasi Fatwa MUI Terkait Wakaf di Lembaga Pengelola Wakaf

22 Desember 2023   12:31 Diperbarui: 22 Desember 2023   12:31 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sesuai dengan hasil studi pustaka dan wawancara dengan pengelola Wakaf Uang di Lembaga Nadzir Wakaf UNS, ditemukan hal-hal sebagai berikut:

 

  • Fatwa MUI yang pertama menyebutkan bahwa : Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang  tunai.  Dalam poin tersebut Nadzir Wakaf UNS sudah sesuai  dengan pernyataan Fatwa MUI, dimana sumber wakaf adalah perorangan yaitu dari kalangan dosen, karyawan. Nadzir Wakaf UNS juga menerima wakaf  tunai dari kelompok orang, yaitu wakaf tunai yang berasal dari Ikatan Alumni UNS
  • Dalam pelaksanaan penghimpunan wakaf  tunai, dilakukan secara potong gaji setiap bulan kepada dosen dan karyawan UNS yang telah mendaftar kepada Nadzir Wakaf UNS, sehingga nilai dana wakaf uang  setiap bulan akan naik. Nadzir wakaf UNS juga memiliki rekening  khusus penghimpunan wakaf.

  • Fatwa MUI kedua menyebutkan bahwa : Termasuk ke dalam  pengertian uang adalah surat-surat berharga. Dalam hal ini, sampai sekarang Nadzir Wakaf UNS belum menerima / belum mengelola wakaf uang dalam bentuk surat berharga.
  • Fatwa MUI ketiga menyebutkan bahwa: Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Pelaksanaan wakaf di UNS merujuk pada dibolehkannya wakaf uang oleh ulama. Namun pada pelaksanaanya ada banyak  dari kalangan sivitas akademika UNS yang berpendapat bahwa wakaf uang itu tidak ada / tidak diperbolehkan. Hal tersebut memperngaruhi performa pengelola /nadzir wakaf UNS dalam optimalisasi penggalangan dana wakaf tunai.
  • Fatwa MUI keempat menyebutkan bahwa : Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariah. Dalam hal penyaluran, hasil pengelolaan wakaf uang oleh nadzir wakaf UNS disalurkan untuk memberikan beasiswa kepada mahasiswa UNS. Bentuk beasiswa tersebut adalah bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa UNS yang mempunyai kendala dalam pembayaran UKT. Rata-rata, jumlah mahasiswa yang dibantu sebanyak 100 mahasiswa per tahun.
  • Secara pandangan syariah penggunaan wakaf untuk beasiswa diperbolehkan, karena salah satu fungsi wakaf adalah pemenuhan lima prinsip dasar tegaknya hak asasi manusia (maslahah daruriyah). Maka Nadzir wakaf UNS menyalurkan untuk  aspek 'aql (akal) , melalui wakaf tunai dengan peruntukan untuk sarana / pendukung  kegiatan pendidikan.

  • Fatwa kelima menyebutkan bahwa:  Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya,tidak boleh dijual, dihibahkan,dan atau diwariskan. Dalam pelaksanaan pengelolaan wakaf tunai, pengembangan dana wakaf uang  oleh Nadzir Wakaf UNS dilakukan di beberapa aktivitas investasi /bisnis berupa:
  • Investasi dalam  Simpanan Berjangka Syariah  di Koperasi Pegawai Negeri (KPRI) UNS
  • Investasi di usaha  penggemukan sapi
  • Investasi Simpanan Berjangka Syariah di beberapa Baitul Mal wa Tanwil (BMT)
  • Aktivitas investasi tersebut dipastikan bahwa dana wakaf dijamin utuh,hanya bagi hasil investasi, simpanan berjangka atau bagi hasil dari dana wakaf tersebut yang disalurkan untuk operasional dan penyaluran dalam bentuk program.
  • Dari analisa di atas dapat dikemukakan bahwa Nadzir Wakaf UNS secara umum tidak menyalahi fatwa MUI tentang wakaf uang. 


  • PENUTUP

  • Dari hasil studi pustaka terkait dengan wakaf uang, ternyata wakaf ini adalah wakaf yang belum popular di kalangan masyarakat. Kebanyakan masyarakat masih memahami bahwa wakaf sebatas wakaf tanah, bangunan dan asset berupa barang. Adanya konsep wakaf uang juga tidak bisa diterima begitu saja oleh masyarakat, sebagaimana terjadi di lingkungan UNS yang menganggap bahwa wakaf uang /wakaf tunai tidak ada dalam ajaran Islam / tidak diperbolehkan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pegiat dan pengelola wakaf / nadzir.

  • Di satu sisi, pemerintah telah menerbitkan regulasi tentang wakaf berupa undang-undang, peraturan pemerintah, serta didukung oleh fatwa MUI terkait wakaf uang. Tentunya hal tersebut adalah sesuatu yang positif, dimana aktivitas ibadah dalam hal ibadah dengan harta diberikan kepastian hukum, terutama dalam hal pengelolaannya. Dalam pelaksanaanya,pengelolaan wakaf tunai harus dikelola secara maksimal, salah satu caranya adalah melibatkan akademisi dalam pengelolaan wakaf seperti halnya yang dilaksanakan nadzir wakaf  UNS. Adanya kepastian hukum berupa regulasi dan fatwa merupakan salah satu faktor yang penting untuk menjaga harta wakaf tunai, terutama dalam hal penjagaan kelestarian dana wakaf yang dikelola. Adanya regulasi dan fatwa juga menjadi dasar agar terhindar dari  kesalahan pengelolaan wakaf tunai yang menyalahi syariat, misalnya dana wakaf tunai digunakan langsung untuk kebutuhan konsumtif.

  • Pemanfaatan hasil wakag tunai /uang diharapkan fokus pada penunjang pemenuhan lima aspek prinsip dasar tegaknya kehidupan hak asasi manusia (maslahah daruriyah) yaitu:  aspek dien yaitu wakaf  untuk sarana ibadah, aspek nafs yaitu wakaf untuk sarana kesehatan,  aspek  'aql yaitu wakaf untuk pendidikan, aspek nasl yaitu wakaf untuk fakir dan miskin, dan aspek maal yaitu wakaf untuk mendukung kemajuan ekonomi. Seperti halnya yang dilaksanakan oleh nadzir wakaf UNS, pengelolaan wakaf disalurkan untuk beasiswa mahasiswa UNS, jadi aspek 'aql yang menjadi fokusnya.



  • Daftar Pustaka:

 

Kasdi, Abdurrahman. (2021). Fikih Wakaf : Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif : Idea Jogjakarta

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun