Â
- (STUDI KASUS PENGELOLAAN WAKAF UANG DI LEMBAGA WAKAF/ NADZIR UNS)
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah :
Fikih Wakaf
PROGRAM STUDI ZAKAT DAN WAKAF
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
2023
Dosen Pengampu:
Nana Sudiana, MM.
- DISUSUN OLEH:
Nama
NIM
Catur Wibowo
230 5050 0021
- PENDAHULUAN
Pemahaman dan pemberdayaan harta wakaf di kalangan umat Islam telah mengalami perubahan yang signifikan, baik dalam tataran paradigma maupun praktik operasionalnya. Pada tataran paradigma, wakaf yang awalnya hanya dipahami sebatas pemanfaatan tempat peribadatan yang berbentuk masjid dan mus}alla, saat ini mulai merambah ke dalam upaya pemanfaatan berbagai barang atau benda yang memiliki muatan ekonomi produktif. Sementara pada tataran praktik, wakaf kini mulai dikembangkan ke dalam bentuk pemanfaatan yang bernilai produktif dan sebagai sarana peningkatan ekonomi, seperti wakaf produktif untuk pendidikan, rumah sakit, supermarket dan sebagainya.
Semakin luasnya pemahaman dan pemberdayaan harta wakaf ini menjadi penting, terutama jika dikaitkan dengan konsep pengembangan wakaf produktif yang bertujuan untuk mencapai keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat. Bahkan sebagian besar lembaga sosial yang berdiri saat ini dananya ditopang dari wakaf dan bergerak dalam bidang pengelolaan wakaf secara produktif dalam rangka memberikan pembinaan dan perlindungan kepada masyarakat, seperti yayasan yatim piatu, lembaga perlindungan anak-anak, lembaga pendidikan, Lembaga kesehatan, penyaluran air bersih ke seluruh kota dan berbagai kegiatan sosial lainnya.
Peran pengelola wakaf pun semakin luas, tidak hanya sekedar menjaga dan melakukan hal-hal yang bersifat rutinitas, melainkan juga mencari inovasi-inovasi baru dalam rangka mengembangkan dan memberdayakan aset wakaf tersebut. Untuk itu, perlu ada upaya perbaikan yang bertujuan untuk membenahi manajemen dan pengelolaan wakaf. Karena wakaf produktif akan berkembang apabila manajemennya baik dan investasinya tepat.
Wakaf produktif merupakan bagian dari investasi yang berkesinambungan dengan ciri khusus bahwa wakaf tersebut akan selalu berkembang setiap hari. Hal ini tidak lain karena wakaf dibangun secara berkesinambungan; wakaf lama yang ada dan dibangun oleh generasi terdahulu sebagai hasil produksi selalu bertambah, disamping muncul wakaf baru yang telah dibangun oleh generasi sekarang.
Dengan adanya sistem baru  dalam pengelolaan wakaf produktif, maka akan muncul manajemen investasi dan semua pengelola harta wakaf menyatu di lembaga itu, setelah lembaga wakaf melakukan pendataan terhadap aset wakaf yang ada. Dengan demikian, arah investasi lembaga wakaf jelas dan berprinsip pada pembentukan berbagai macam investasi wakaf; baik investasi yang bersifat langsung maupun tidak langsung dengan cara memberikan kontribusi pada berbagai saluran investasi yang sejalan dengan syariat Islam.[1]
Â
Â
- Latar Belakang Masalah
Â
Pengertian Wakaf
Â
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab "Waqf" yang bererti "al-Habs". Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Â
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-'ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa'ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Â
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-'ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Â
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Â
Ketiga, Syafi'iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-'ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-'ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Â
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Â
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.[2]Â
Â
Pengelolaan Wakaf di Indonesia
Â
Wakaf dalam Sejarah Islam dikenal sejak tahun kedua Hijriyah pada masa Rasulullah SAW. Yaitu saat Rasulullah pertama kali mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid. Di Indonesia Sejarah perkembangan wakaf seiring dengan perkembangan dakwah Islam, itu dibuktikan dengan banyak Pembangunan masjid, pesantren, sekolah, dan bangunan organisasi Islam yang dibangun di atas tanah wakaf. Di era tahun 1953 pemerintah Indonesia menerbitkan edaran mengenai petunjuk wakaf, namun surat edaran tersebut masih memiliki banyak kelemahan dan kurang memadai untuk mengatur perwakafkan di Indonesia. Ahkirnya setelah melalui proses yang Panjang pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf, diikuti Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
Â
Dalam pelaksanaan wakaf di Indonesia, wakaf diatur dalam UU No.41 Tahun 2004. Definisi wakaf menurut UU tersebut adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Sedangkan  fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 adalah wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Â
Pengeloaan Wakaf dilaksanakan olen Nadzir. Menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf, yang dimaksud Nazhir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir bisa perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Nazhir baik perorangan, organisasi atau badan hukum harus terdaftar pada kementerian yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia. Dengan demikian, nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum diharuskan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing tidak bisa menjadi nadzir wakaf di Indonesia.
Â
Â
Pengelolaan Wakaf Uang dan PermasalahannyaÂ
Â
Banyak sekali macam wakaf yang dikelola oleh Nadzir, jika Berdasarkan Jenis Harta, wakaf dikategorikan menjadi beberapa macam. Wakaf berdasarkan jenis harta yang pertama adalah wakaf benda tidak bergerak atau yang melekat pada tanah. Wakaf benda tidak bergerak ini dapat berupa bangunan atau hak atas tanah. Bangunan yang dimaksud dapat berupa masjid atau musholla, sekolah, rumah sakit, atau pelayanan kesehatan lainnya.
Â
Selanjutnya adalah benda bergerak selain uang. Yang memenuhi kriteria benda bergerak selain uang ini adalah benda yang dapat berpindah, dapat dihabiskan ataupun tidak dapat dihabiskan, dan sifatnya yang dapat diwakafkan. Contoh dari wakaf benda bergerak selain uang ini adalah bahan bakar, air, surat berharga, kekayaan intelektual, dan sejenisnya.
Â
Jenis wakaf terakhir adalah benda bergerak berupa uang dimana uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Wakaf jenis ini biasa disebut dengan wakaf uang.
Â
Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Â
Â
Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Â
Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dan lain-lain. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Â
Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.
Â
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).
Â
- Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Â
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Â
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
- Â
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
- Â
- Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.[3]
Â
Beberapa permasalahan yang terjadi  di Masyarakat, terutama pengelola wakaf / nadzir dalam hal program dan pengelolaan wakaf uang adalah :
Â
- Pengelolaan wakaf uang belum sesuai dengan aturan BWI (Badan Wakaf Indonesia) yaitu dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
- Â
- Apabila mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) maka laporan keuangan wakaf yang disajikan belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Â
- Tidak adanya jaminan bahwa nilai pokok wakaf uang terjaga kelestariannya, dari potensi dijual, dihibahkan atau diwariskan serta digunakan untuk hal-hal yang menyalahi aturan wakaf uang.
- Â
- Kendala dari kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen, sosialisasi, dan edukasi yang masih minim.[4]
- Â
- Â
- PEMBAHASAN MASALAH
Â
Pengelolaan Wakaf Uang di Lembaga Wakaf / Nadzir Wakaf Universitas Sebelas Maret (UNS)
Â
Nadzir Wakaf UNS ini diresmikan oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA secara daring, Jumat (26/6/2020) melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings. Secara kelembagaan, Nadzir Wakaf yang ada di UNS resmi berdiri, dan sudah terdaftar secara resmi di Badan Wakaf Indonesia No: 3.3.00225, dengan nama Yayasan Keluarga Alumni UNS. Adanya pembentukan Nadzir Wakaf UNS diharapkan menjadi salah satu usaha untuk memajukan perwakafan Nasional.
Â
Pembentukan Nadzir Wakaf UNS adalah upaya mengumpulkan dana wakaf untuk membangun suatu unit usaha di UNS. Dilihat dari jumlah sivitas akademika UNS, potensi perolehan wakaf uang cukup besar apabila dilakukan secara profesional. Menurut catatan, jumlah mahasiwa aktif UNS tahun 2020 lebih dari 38.000, tenaga pendidik lebih dari 1.700 orang, dan tenaga kependidikan lebih dari 1.400 sehingga total lebih dari 40.000 orang.
Â
Â
Dalam perencanaannya wakaf ini dapat dimanfaatkan dan dikelola secara produktif dan syariah dan keguanaannya untuk: membiayai pembelian tanah, bangunan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana pendidikan, deposito syariah, investasi syariah dan lain-lain. Selanjutnya hasil dari pengelolaan tersebut dapat digunakan  untuk beasiswa, bantuan pendidikan, penanggulangan kebencanaan dan lain-lain. Sedangkan, dana wakafnya sendiri akan tetap terjaga dan abadi.
Â
Â
Wakaf  Tunai / uang  yang dikelola Nadzir Wakaf UNS ini bersumber dari UNS, sivitas akademika, alumni dan mitra kerja.  Sejak diresmikan, Nazhir Wakaf UNS sudah mulai aktif dengan pembukaan 3 rekening di Bank Mega Syariah , BNI Syariah, dan Bank Jateng Syariah dan jumlah uang wakaf tunai yang terkumpul per 26 juni 2020 sebesar Rp. 136.960.918. Yang berasal dari IKA UNS Rp. 100.000.000 dan Rp. 36.960.918 dari wakif lainnya. [5]
Â
Jumlah dana wakaf uang yang dikelola sampai saat ini mencapai 3 Miliar Rupiah, namun potensi maksimal dana wakaf yang memungkinkan untuk dihimpun belum  dilakukan penelitian /riset lebih lanjut. [6]
Â
Kesesuaian Pelaksanaan Pengelolaan Wakaf  Tunai  oleh Nadzir Wakaf UNS dengan Fatwa MUI Tentang Wakaf Uang.
Â
Dalam fatwa MUI tentang wakaf uang yang diterbitkan MUI pada 11 Mei 2002, memutuskan empat hal,yaitu
Â
- Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang,kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam  pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariah
- Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya,tidak boleh dijual, dihibahkan,dan atau diwariskan.
Â
Sesuai dengan hasil studi pustaka dan wawancara dengan pengelola Wakaf Uang di Lembaga Nadzir Wakaf UNS, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
Â
- Fatwa MUI yang pertama menyebutkan bahwa : Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang  tunai.  Dalam poin tersebut Nadzir Wakaf UNS sudah sesuai  dengan pernyataan Fatwa MUI, dimana sumber wakaf adalah perorangan yaitu dari kalangan dosen, karyawan. Nadzir Wakaf UNS juga menerima wakaf  tunai dari kelompok orang, yaitu wakaf tunai yang berasal dari Ikatan Alumni UNS
- Dalam pelaksanaan penghimpunan wakaf  tunai, dilakukan secara potong gaji setiap bulan kepada dosen dan karyawan UNS yang telah mendaftar kepada Nadzir Wakaf UNS, sehingga nilai dana wakaf uang  setiap bulan akan naik. Nadzir wakaf UNS juga memiliki rekening  khusus penghimpunan wakaf.
- Fatwa MUI kedua menyebutkan bahwa : Termasuk ke dalam  pengertian uang adalah surat-surat berharga. Dalam hal ini, sampai sekarang Nadzir Wakaf UNS belum menerima / belum mengelola wakaf uang dalam bentuk surat berharga.
- Fatwa MUI ketiga menyebutkan bahwa: Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Pelaksanaan wakaf di UNS merujuk pada dibolehkannya wakaf uang oleh ulama. Namun pada pelaksanaanya ada banyak  dari kalangan sivitas akademika UNS yang berpendapat bahwa wakaf uang itu tidak ada / tidak diperbolehkan. Hal tersebut memperngaruhi performa pengelola /nadzir wakaf UNS dalam optimalisasi penggalangan dana wakaf tunai.
- Fatwa MUI keempat menyebutkan bahwa : Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariah. Dalam hal penyaluran, hasil pengelolaan wakaf uang oleh nadzir wakaf UNS disalurkan untuk memberikan beasiswa kepada mahasiswa UNS. Bentuk beasiswa tersebut adalah bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa UNS yang mempunyai kendala dalam pembayaran UKT. Rata-rata, jumlah mahasiswa yang dibantu sebanyak 100 mahasiswa per tahun.
- Secara pandangan syariah penggunaan wakaf untuk beasiswa diperbolehkan, karena salah satu fungsi wakaf adalah pemenuhan lima prinsip dasar tegaknya hak asasi manusia (maslahah daruriyah). Maka Nadzir wakaf UNS menyalurkan untuk  aspek 'aql (akal) , melalui wakaf tunai dengan peruntukan untuk sarana / pendukung  kegiatan pendidikan.
- Fatwa kelima menyebutkan bahwa:  Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya,tidak boleh dijual, dihibahkan,dan atau diwariskan. Dalam pelaksanaan pengelolaan wakaf tunai, pengembangan dana wakaf uang  oleh Nadzir Wakaf UNS dilakukan di beberapa aktivitas investasi /bisnis berupa:
- Investasi dalam  Simpanan Berjangka Syariah  di Koperasi Pegawai Negeri (KPRI) UNS
- Investasi di usaha  penggemukan sapi
- Investasi Simpanan Berjangka Syariah di beberapa Baitul Mal wa Tanwil (BMT)
- Aktivitas investasi tersebut dipastikan bahwa dana wakaf dijamin utuh,hanya bagi hasil investasi, simpanan berjangka atau bagi hasil dari dana wakaf tersebut yang disalurkan untuk operasional dan penyaluran dalam bentuk program.
- Dari analisa di atas dapat dikemukakan bahwa Nadzir Wakaf UNS secara umum tidak menyalahi fatwa MUI tentang wakaf uang.Â
- PENUTUP
- Dari hasil studi pustaka terkait dengan wakaf uang, ternyata wakaf ini adalah wakaf yang belum popular di kalangan masyarakat. Kebanyakan masyarakat masih memahami bahwa wakaf sebatas wakaf tanah, bangunan dan asset berupa barang. Adanya konsep wakaf uang juga tidak bisa diterima begitu saja oleh masyarakat, sebagaimana terjadi di lingkungan UNS yang menganggap bahwa wakaf uang /wakaf tunai tidak ada dalam ajaran Islam / tidak diperbolehkan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pegiat dan pengelola wakaf / nadzir.
- Di satu sisi, pemerintah telah menerbitkan regulasi tentang wakaf berupa undang-undang, peraturan pemerintah, serta didukung oleh fatwa MUI terkait wakaf uang. Tentunya hal tersebut adalah sesuatu yang positif, dimana aktivitas ibadah dalam hal ibadah dengan harta diberikan kepastian hukum, terutama dalam hal pengelolaannya. Dalam pelaksanaanya,pengelolaan wakaf tunai harus dikelola secara maksimal, salah satu caranya adalah melibatkan akademisi dalam pengelolaan wakaf seperti halnya yang dilaksanakan nadzir wakaf  UNS. Adanya kepastian hukum berupa regulasi dan fatwa merupakan salah satu faktor yang penting untuk menjaga harta wakaf tunai, terutama dalam hal penjagaan kelestarian dana wakaf yang dikelola. Adanya regulasi dan fatwa juga menjadi dasar agar terhindar dari  kesalahan pengelolaan wakaf tunai yang menyalahi syariat, misalnya dana wakaf tunai digunakan langsung untuk kebutuhan konsumtif.
- Pemanfaatan hasil wakag tunai /uang diharapkan fokus pada penunjang pemenuhan lima aspek prinsip dasar tegaknya kehidupan hak asasi manusia (maslahah daruriyah) yaitu:  aspek dien yaitu wakaf  untuk sarana ibadah, aspek nafs yaitu wakaf untuk sarana kesehatan,  aspek  'aql yaitu wakaf untuk pendidikan, aspek nasl yaitu wakaf untuk fakir dan miskin, dan aspek maal yaitu wakaf untuk mendukung kemajuan ekonomi. Seperti halnya yang dilaksanakan oleh nadzir wakaf UNS, pengelolaan wakaf disalurkan untuk beasiswa mahasiswa UNS, jadi aspek 'aql yang menjadi fokusnya.
- Daftar Pustaka:
Â
Kasdi, Abdurrahman. (2021). Fikih Wakaf : Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif : Idea Jogjakarta
Â
Â
- Mengengal Wakaf Uang  (2023). Diakses pada 7 Desember 2023 dari https://www.bwi.go.id/mengenal-wakaf-uang/
- Anindita, Yoga. (2017). Evaluasi Penerapan Pengelolaan Wakaf Tunai Sebagai Alternatif Peningkatan Kemaslahatan Umat di Kota Surakarta . (Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS 2017)
- Kini, UNS Miliki Nazhir Wakaf  (2020). Diakses pada 7 Desember 2023 dari https://uns.ac.id/id/uns-update/kini-uns-miliki-nazhir-wakaf.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H