Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Â
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.[2]Â
Â
Pengelolaan Wakaf di Indonesia
Â
Wakaf dalam Sejarah Islam dikenal sejak tahun kedua Hijriyah pada masa Rasulullah SAW. Yaitu saat Rasulullah pertama kali mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid. Di Indonesia Sejarah perkembangan wakaf seiring dengan perkembangan dakwah Islam, itu dibuktikan dengan banyak Pembangunan masjid, pesantren, sekolah, dan bangunan organisasi Islam yang dibangun di atas tanah wakaf. Di era tahun 1953 pemerintah Indonesia menerbitkan edaran mengenai petunjuk wakaf, namun surat edaran tersebut masih memiliki banyak kelemahan dan kurang memadai untuk mengatur perwakafkan di Indonesia. Ahkirnya setelah melalui proses yang Panjang pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf, diikuti Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
Â
Dalam pelaksanaan wakaf di Indonesia, wakaf diatur dalam UU No.41 Tahun 2004. Definisi wakaf menurut UU tersebut adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Sedangkan  fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 adalah wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Â
Pengeloaan Wakaf dilaksanakan olen Nadzir. Menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf, yang dimaksud Nazhir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir bisa perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Nazhir baik perorangan, organisasi atau badan hukum harus terdaftar pada kementerian yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia. Dengan demikian, nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum diharuskan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing tidak bisa menjadi nadzir wakaf di Indonesia.