Â
Â
Pengelolaan Wakaf Uang dan PermasalahannyaÂ
Â
Banyak sekali macam wakaf yang dikelola oleh Nadzir, jika Berdasarkan Jenis Harta, wakaf dikategorikan menjadi beberapa macam. Wakaf berdasarkan jenis harta yang pertama adalah wakaf benda tidak bergerak atau yang melekat pada tanah. Wakaf benda tidak bergerak ini dapat berupa bangunan atau hak atas tanah. Bangunan yang dimaksud dapat berupa masjid atau musholla, sekolah, rumah sakit, atau pelayanan kesehatan lainnya.
Â
Selanjutnya adalah benda bergerak selain uang. Yang memenuhi kriteria benda bergerak selain uang ini adalah benda yang dapat berpindah, dapat dihabiskan ataupun tidak dapat dihabiskan, dan sifatnya yang dapat diwakafkan. Contoh dari wakaf benda bergerak selain uang ini adalah bahan bakar, air, surat berharga, kekayaan intelektual, dan sejenisnya.
Â
Jenis wakaf terakhir adalah benda bergerak berupa uang dimana uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Wakaf jenis ini biasa disebut dengan wakaf uang.
Â
Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.