Beberapa permasalahan yang terjadi  di Masyarakat, terutama pengelola wakaf / nadzir dalam hal program dan pengelolaan wakaf uang adalah :
Â
- Pengelolaan wakaf uang belum sesuai dengan aturan BWI (Badan Wakaf Indonesia) yaitu dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
- Â
- Apabila mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) maka laporan keuangan wakaf yang disajikan belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Â
- Tidak adanya jaminan bahwa nilai pokok wakaf uang terjaga kelestariannya, dari potensi dijual, dihibahkan atau diwariskan serta digunakan untuk hal-hal yang menyalahi aturan wakaf uang.
- Â
- Kendala dari kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen, sosialisasi, dan edukasi yang masih minim.[4]
- Â
- Â
- PEMBAHASAN MASALAH
Â
Pengelolaan Wakaf Uang di Lembaga Wakaf / Nadzir Wakaf Universitas Sebelas Maret (UNS)
Â
Nadzir Wakaf UNS ini diresmikan oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA secara daring, Jumat (26/6/2020) melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings. Secara kelembagaan, Nadzir Wakaf yang ada di UNS resmi berdiri, dan sudah terdaftar secara resmi di Badan Wakaf Indonesia No: 3.3.00225, dengan nama Yayasan Keluarga Alumni UNS. Adanya pembentukan Nadzir Wakaf UNS diharapkan menjadi salah satu usaha untuk memajukan perwakafan Nasional.
Â
Pembentukan Nadzir Wakaf UNS adalah upaya mengumpulkan dana wakaf untuk membangun suatu unit usaha di UNS. Dilihat dari jumlah sivitas akademika UNS, potensi perolehan wakaf uang cukup besar apabila dilakukan secara profesional. Menurut catatan, jumlah mahasiwa aktif UNS tahun 2020 lebih dari 38.000, tenaga pendidik lebih dari 1.700 orang, dan tenaga kependidikan lebih dari 1.400 sehingga total lebih dari 40.000 orang.
Â
Â
Dalam perencanaannya wakaf ini dapat dimanfaatkan dan dikelola secara produktif dan syariah dan keguanaannya untuk: membiayai pembelian tanah, bangunan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana pendidikan, deposito syariah, investasi syariah dan lain-lain. Selanjutnya hasil dari pengelolaan tersebut dapat digunakan  untuk beasiswa, bantuan pendidikan, penanggulangan kebencanaan dan lain-lain. Sedangkan, dana wakafnya sendiri akan tetap terjaga dan abadi.