Pernikahan merupakan ibadah mulia yang bertujuan untuk menjaga nasab dan terhindar dari perbuatan yang diharamkan Allah, seperti zina.Â
 Pernikahan juga dianggap sebagai jalan menuju surga Allah Perintah menikah dalam Surat An Nur ayat 32 ditujukan kepada orang tua/wali, sehingga menunjukkan pentingnya peran dan restu orang tua/wali dalam pernikahan anaknya.Â
Ajaran Islam tidak membolehkan memaksa kaum perempuan untuk menikah. Allah SWT berjanji akan memberikan kemampuan kepada mereka yang miskin dengan karunia-Nya.
Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai ikatan suci yang melibatkan tanggung jawab dan komitmen antara pria dan wanita. Terdapat beberapa hukum pernikahan: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah, tergantung pada kondisi individu13. Prosesnya meliputi lamaran, ijab kabul, dan akad nikah, yang harus dilakukan dengan niat baik dan memenuhi syarat tertentu Selain itu, pernikahan bertujuan untuk membangun keluarga, menjaga moralitas, dan memperbanyak  adalah pernikahan yang sesuai dengan Nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim-nya sehingga menimbulkan kewajiban dan hak di antara keduanya melalui kata-kata secara lisan, serta diikat oleh peraturan-peraturan secara Islam. Islam sangat menganjurkan pernikahan yang baiknya sebelum melaksanakan pernikahan harus dimulai dengan pinangan. Yang dimaksud meminang atau khitbah adalah permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya, baik dilakukan oleh laki-laki,secara langsung maupun oleh pihak yang dipercayainya. sesuai dengan aturan agama Islam. Pernikahan yang dianjurkan adalah pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Adapun cakupan pernikahan yang dianjurkan dalam Islam yaitu adanya rukun pernikahan, hukum pernikahan, syarat sebuah pernikahan, perminangan. Islam sangat membenci sebuah perceraian, tetapi dalam pernikahan itu sendiri terkadang ada hal-hal yang menyebabkan kehancuran dalam sebuah rumah tangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H