Mohon tunggu...
cahyawulan
cahyawulan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ingin membanggakan orang tua teruslah semangat

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pernikahan Dalam Islam

25 Desember 2024   08:10 Diperbarui: 25 Desember 2024   08:10 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

(Surah An-Nisa' 4:19)

Asbabun Nuzul Dari Ayat Tersebut

Asbabun Nuzul dari Surah Al-Baqarah Ayat 235

Asbabun Nuzul: Ayat ini diturunkan setelah ada sahabat yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum melamar wanita yang sedang menjalani masa iddah. Wanita yang baru saja ditinggal mati oleh suaminya berada dalam masa iddah selama empat bulan sepuluh hari, dan mereka tidak boleh menikah atau dilamar secara resmi dalam periode ini. Namun, seorang pria boleh memberi isyarat secara halus bahwa ia tertarik untuk menikahinya setelah masa iddah selesai, tanpa langsung melamar atau mengungkapkan janji menikah secara langsung.

Dengan turunnya ayat ini, Allah memberikan bimbingan bahwa seorang laki-laki diperbolehkan mengisyaratkan keinginannya untuk menikahi seorang janda yang masih dalam masa iddah, tetapi harus dilakukan dengan sopan dan tidak secara terang-terangan hingga masa iddahnya berakhir.

Asbabun Nuzul dari Surah Al-Baqarah Ayat 221 

As-Suddi mengatakan ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Rawahah yang mempunyai seseorang budak wanita berkulit hitam. Suatu ketika Abdullah marah dan menamparnya, lalu ia merasa takut dan mendatangi Rasulullah saw dan menceritakan peristiwa yang terjadi di antara mereka berdua (Abdullah dan budaknya). Maka Rasulullah bertanya: "Bagaiman budak itu?" Abdullah bin Rawahah menjawab: "Ia berpuasa, shalat, berwudhu' dengan sebaik-baiknya, dan mengucapkan syahadat bahwa tidak ada Ilah yang hak selain Allah dan engkau adalah Rasul-Nya." Kemudian Rasulullah bersabda: "Wahai Abu Abdullah, wanita itu adalah mukminah." Abdullah bin Rawahah. mengatakan: "Demi Allah yang mengutusmu dengan hak, aku akan memerdekakan dan menikahinya." Setelah itu Abdullah pun melakukan sumpahnya itu, maka beberapa orang dari kalangan kaum muslimin mencelanya serta berujar: "Apakah ia menikahi budaknya sendiri?" Padahal kebiasaannya mereka ingin menikah dengan orang-orang musyrikin atau menikahkan anak-anak mereka dengan orang musyrikin, karena mengingingkan kemuliaan leluhur mereka. Maka Allah swt menurunkan ayat )Sesungguhnya wanita budak yang beriman itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun ia menarik hatimu( )Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu) (Katsir, 2004)

Asbabun Nuzul dari Surah An-Nisa' Ayat 19

Asbabun Nuzul: Ayat ini turun ketika beberapa sahabat yang baru saja masuk Islam mengharamkan diri mereka untuk menikahi wanita yang sudah mereka nikahi sebelumnya, atas dasar kebiasaan jahiliyah yang menganggap hubungan tersebut tidak sah jika mereka memeluk Islam. Ayat ini mengingatkan bahwa pernikahan itu sah dan tidak boleh dihukum hanya karena perbedaan agama jika mereka masih dalam pernikahan yang sah.

Hadits-Hadits yang Berkaitan Dengan Nikah

Hadits dari Imam Muslim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun