Mohon tunggu...
cahyawulan
cahyawulan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ingin membanggakan orang tua teruslah semangat

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pernikahan Dalam Islam

25 Desember 2024   08:10 Diperbarui: 25 Desember 2024   08:10 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengertian Nikah

Kata Nikah berasal dari kata bahasa arab, yaitu - -- yang artinya "pertemuan" atau "penggabungan". Kata an-nikh bisa juga disebut azziwaj, Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan. Namun secara istilah Nikah adalah untuk suatu akad atau ikatan yang membutuhkan perlengkapan dalam pernikahan berupa mahar dan nafkah. Perkawinan yang dalam syariat agama disebut "Nikah" ialah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih saying dan ketentraman (mawaddah wa rahmah) dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah SWT. Sedangkan menurut istilah lain juga dapat berarti akad nikah (Ijab Qobul) yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya yang diucapkan oleh kata-kata, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. 

Menurut Abu Zahrah mengartikan nikah sebagai akad yang menghalalkan seseorang untuk bersenang-senang diantara masing-masing pihak atas dasar agama. Sedangkan menurut Imam Syafi'i pengertian nikah adalah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita sedangkan menurut bahasa nikah adalah hubungan seksual. Syarifuddin juga berpendapat arti nikah ini adalah akad yang mengandung rukun-rukun serta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk berkumpul. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa inti pokok dari pernikahan adalah akad, yaitu serah terima antara wali calon mempelai perempuan dengan calon mempelai laki-laki. Penyerahan dan penerimaan tanggungjawab dalam arti yang luas untuk mencapai satu tujuan. Nikah merupakan awal kehidupan baru bagi dua insan yang semula hidup sendiri-sendiri kemudian hidup bersama. Dengan menikah akan lahirlah generasi baru untuk melanjutkan generasi sebelumnya. Dalam pandangan Islam, nikah di samping sebagai perbuatan ibadah, juga merupakan sunnah Allah dan sunnah Rasul-Nya. Sebagai sunnah Allah, Pernikahan merupakan qudrat dan irodat Allah dalam penciptaan alam semesta.

Ayat-Ayat Nikah Dalam Islam 

Q.S Al-Baqarah Ayat 235

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang baik. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (Q.S. Al-Baqarah: 235)

Q.S Al-Baqarah Ayat 221

Artinya: Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

3. Q.S An-Nisa' Ayat 19

                         > " "

Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan wanita-wanita yang telah kamu nikahi, sebelum kamu menceraikan mereka, kecuali jika mereka telah melakukan perbuatan keji..."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun