Mohon tunggu...
Bryan RizkyBudianto
Bryan RizkyBudianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA , UNIVERSITAS MERCUBUANA JAKARTA BARAT

NAMA:BRYAN RIZKY BUDIANTO NIM:41521010047 UNIVERSITAS MERCUBUANA Mata kuliah: pendidikan anti korupsi dan etik DOSEN :Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi pemikiran bologna.john petter & robert klitgaard

30 Mei 2023   21:04 Diperbarui: 31 Mei 2023   01:53 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1) Hambatan struktural, yaitu. H. Hambatan yang timbul dari penyelenggaraan negara dan ketatanegaraan yang menyebabkan penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Grup ini termasuk mis.

keegoisan sektoral dan institusional yang mengarah pada pengalokasian uang sebanyak mungkin ke sektor dan lembaga tanpa mempertimbangkan kebutuhan nasional secara keseluruhan dan berusaha menyembunyikan anomali di sektor dan lembaga tersebut; fungsi kontrol masih belum berjalan efektif; koordinasi yang buruk antara perangkat pengawasan dan lembaga penegak hukum; dan lemahnya sistem pengendalian intern, yang berhubungan positif dengan berbagai penyimpangan dan ketidakefisienan dalam pengelolaan kekayaan negara dan buruknya kualitas pelayanan publik.

2) Hambatan budaya, i. H. Hambatan akibat kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat. Grup ini meliputi:

masih adanya "sikap moderasi" dan toleransi antar pejabat pemerintah yang dapat menghambat penanganan tindak pidana korupsi; minimnya transparansi pimpinan instansi sehingga sering terkesan toleran dan protektif terhadap pelaku korupsi, minimnya intervensi eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam menangani tindak pidana korupsi, rendahnya komitmen untuk menangani korupsi secara tegas dan tuntas, dan sikap permisif sebagian besar masyarakat (acuh tak acuh) terhadap upaya eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk memberantas korupsi. Kurangnya intervensi dalam menangani tindak pidana korupsi, rendahnya komitmen untuk memberantas korupsi secara tegas dan menyeluruh, serta sikap lunak sebagian besar masyarakat terhadap inisiatif antikorupsi. Korupsi.

3) Hambatan instrumental, yaitu. H. Hambatan akibat tidak adanya perangkat pendukung berupa peraturan perundang-undangan sehingga penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Grup ini meliputi:

masih adanya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih21 yang berujung pada praktik korupsi berupa peningkatan pendanaan instansi pemerintah; Tidak adanya "nomor identifikasi unik" atau tanda pengenal yang berlaku untuk semua kebutuhan masyarakat (SIM, pajak, perbankan, dll), yang dapat mengurangi potensi penyalahgunaan bagi setiap warga negara; polisi yang lemah dalam pemberantasan korupsi; dan sulitnya pembuktian korupsi.

4) Hambatan manajemen, yaitu. H. Hambatan akibat tidak dihormatinya atau tidak dihormatinya prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (komitmen yang tinggi terhadap pelaksanaan yang adil, transparan dan bertanggung jawab) dan tidak berfungsinya tindak pidana korupsi sebagaimana mestinya. Grup ini meliputi:

kurangnya komitmen manajemen (dewan) untuk memantau hasil pemantauan; koordinasi yang buruk baik antar perangkat pengawasan maupun antara perangkat pengawasan dan lembaga penegak hukum; kurangnya dukungan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; tidak ada organisasi pemantau independen; kurangnya profesionalisme sebagian besar perangkat pengawasan; kurangnya dukungan untuk sistem dan prosedur pengendalian anti-korupsi, dan sistem sumber daya manusia yang tidak memadai, termasuk sistem rekrutmen, "gaji formal" yang rendah untuk para pejabat, evaluasi kinerja, serta kompensasi dan hukuman.

Langkah-langkah pemberantasan korupsi

Untuk memberantas korupsi perlu mempertimbangkan sisi-sisi ekstrim korupsi, serta ruang lingkup atau luasnya korupsi, ukuran kuantitatif dan kualitatif korupsi, sektor-sektor di mana korupsi terjadi, sifat atau sifat korupsi, dan pengertian korupsi, faktor penyebab korupsi dan pengertian korupsi dari sudut pandang pelaku dan tujuan korupsi. diperlukan beberapa strategi antara lain:

1. Pembentukan lembaga antikorupsi. Institusi yang menjadi sasaran pengembangan strategi antikorupsi adalah:

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun