instrumen hukumnya, yakni Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. berbeda
Hukum dan peraturan yang harus ada untuk mendukung pemberantasan
Korupsi, termasuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU Pencucian Uang
Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Kebebasan Pers dan undang-undang pendukung lainnya
untuk memberantas korupsi.
5. Kerjasama internasional.
Kolaborasi internasional yang dapat ditindaklanjuti antar negara meliputi:
Untuk berbagi informasi, menambah pengetahuan dan keterampilan tentang peralatan
penegak hukum atau lembaga pemberantasan korupsi. Ini bisa dilakukan di bidang hukum
ekstradisi bilateral atau multilateral atau perjanjian bantuan hukum timbal balik
kembali (bantuan hukum).