Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Ini Aturan Mencoblos dan Ciri-Ciri 5 Surat Suara Pemilu 2019

16 April 2019   05:59 Diperbarui: 16 April 2019   06:00 6912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4) Surat suara calon anggota DPRD Kab/Kota (tidak ada foto calon)

Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Ada 2 desain surat suara DPRD Kabupaten/Kota tergantung banyaknya calon di tiap kabupaten/kota. Ada desain daftar 10 calon tiap parpol dan desain 12 calon.

dok KPU
dok KPU

Sah/tidak sahnya surat suara lihat contoh tata cara pencoblosan DPR RI di atas!

5) Surat suara calon anggota DPD (ada foto calon)

Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Surat suara calon anggota DPD disertai dengan foto calon, tidak seperti caleg DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hanya memuat daftar nama. 

Ada 9 model desain surat suara caleg DPD yang dibedakan pada jumlah calegnya, tergantung masing-masing provinsi. Ada desain berisi 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, 60 calon. Berikut beberapa contohnya.

contoh surat suara DPD 12 calon-KPU
contoh surat suara DPD 12 calon-KPU

contoh surat suara DPD 24 calon-KPU
contoh surat suara DPD 24 calon-KPU
Surat suara sah untuk calon anggota DPD:

1. Dicoblos pada foto salah satu calon DPD:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun