Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Ini Aturan Mencoblos dan Ciri-Ciri 5 Surat Suara Pemilu 2019

16 April 2019   05:59 Diperbarui: 16 April 2019   06:00 6912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wahai saudara-saudari sebangsa dan setanah air, Pemilu 2019 sudah mendekat. Pelaksanaan pemilu 17 April 2019 sudah di depan mata. Pemilu 2019 akan diikuti oleh 185.732.093 pemilih dalam negeri dan 2.049.79 pemilih luar negeri. Perhatikan bahwa jadwal Pemilu di TPS luar negeri tidak selalu sama dengan jadwal Pemilu di Indonesia. Hubungi kedutaan besar RI di negara tempat Anda tinggal untuk mengikuti perkembangan berita terakhir.

Dalam Pemilu nanti, kita (sebagian besar pemilih di dalam negeri) akan memilih lima kandidat/pasangan kandidat secara serentak dalam lima kertas suara:

1) capres dan cawapres

2) anggota DPR

3) anggota DPRD Provinsi

4) anggota DPRD Kabupaten/Kota

5) anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Lima surat suara

Hanya ada 2 jenis surat suara yang menggunakan foto calon, yakni surat suara untuk memilih 1) capres dan cawapres dan 2) anggota DPD. 

Sedangkan untuk 3 surat suara lainnya, yaitu: 1) surat suara pemilu anggota DPR RI, 2) anggota DPRD Provinsi, dan 3) anggota DPRD Kabupaten/Kota hanya mencantumkan nama calon saja, tanpa foto calon.

Khusus Aceh:

Selain itu, ada desain surat suara khusus untuk di Aceh, yaitu 3 DPRD Kab/Kota Aceh dan 3 desain surat suara DPRD Provinsi Aceh.

Warna berbeda-beda

i-malut.com
i-malut.com
Abu-Abu: untuk memilih presiden dan wakil presiden

Kuning: untuk DPR-RI (DPR Pusat)

Merah: untuk DPD-RI

Biru: untuk DPRD Provinsi

Hijau: untuk DPRD Kabupaten/Kota

Aturan pemberian suara masing-masing kertas suara:

1) Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wapres (ada foto calon)
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suar

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Menurut foto di atas, capres-cawapres Nomor Urut 01: Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr (H.C.) KH. Ma'ruf Amin diusulkan oleh gabungan partai PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, Hanura, dan PKPI

Capres-cawapres Nomor Urut 02: H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno diusung oleh gabungan partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Surat suara sah untuk calon presiden-wapres:

1. Dicoblos pada foto salah satu pasangan capres-cawapres:

Youtube Chandra Gunawan
Youtube Chandra Gunawan
2. Dicoblos pada nomor urut salah satu pasangan capres-cawapres:

Youtube Chandra Gunawan
Youtube Chandra Gunawan
3. Dicoblos pada gambar partai pendukung salah satu pasangan capres-cawapres:

Youtube Chandra Gunawan
Youtube Chandra Gunawan
4. Dicoblos pada nama salah satu pasangan calon

Surat suara tidak sah capres-cawapres:

1. Dicoblos di antara dua foto (di luar kotak) capres-cawapres:

Youtube Chandra Gunawan
Youtube Chandra Gunawan
2. Dicoblos pada kedua kotak calon 01 dan juga 02:

Youtube Chandra Gunawan
Youtube Chandra Gunawan
2) Surat suara DPR RI (tidak ada foto calon)

Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.

dok KPU
dok KPU
Contoh surat suara sah untuk calon DPR RI (juga berlaku untuk surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota):

1. Dicoblos pada satu nama calon anggota dewan: suara sah untuk calon.

Youtube Chandra Gunawan
Youtube Chandra Gunawan
2. Dicoblos pada nama partai dan satu nama calon maka sah untuk calon:

Youtube Chandra Gunawan
Youtube Chandra Gunawan
3. Dicoblos pada nomor urut dan nama salah satu calon maka sah untuk calon:

Youtube Chandra Gunawan
Youtube Chandra Gunawan
4. Dicoblos pada lebih dari satu nama calon anggota dewan partai yang sama (satu kotak partai) maka sah untuk partai:

bandicam-2019-04-15-09-35-41-052-5cb438e695760e7a615a9d92.jpg
bandicam-2019-04-15-09-35-41-052-5cb438e695760e7a615a9d92.jpg
5. Dicoblos pada bagian logo dan nama partai maka sah untuk partai:

Youtube Chandra Gunawan
Youtube Chandra Gunawan
Contoh surat suara tidak sah untuk calon anggota DPR RI (juga DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota:

1. Dicoblos di antara (di luar) kotak berisi nama partai, nama calon DPR:

Youtube Chandra Gunawan
Youtube Chandra Gunawan
2. Dicoblos pada lebih dari satu kotak berisi nama partai dan nama calon DPR:

Youtube Chandra Gunawan
Youtube Chandra Gunawan
3) Surat suara calon anggota DPRD Provinsi (tidak ada foto calon)
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Ada 2 model desain surat suara untuk calon DPRD Provinsi, tergantung banyaknya calon di tiap provinsi. 

Ada desain daftar 10 calon tiap parpol, dan desain 12 calon.

dok KPU
dok KPU
Sah/tidak sahnya surat suara lihat contoh tata cara pencoblosan DPR RI di atas!

4) Surat suara calon anggota DPRD Kab/Kota (tidak ada foto calon)

Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Ada 2 desain surat suara DPRD Kabupaten/Kota tergantung banyaknya calon di tiap kabupaten/kota. Ada desain daftar 10 calon tiap parpol dan desain 12 calon.

dok KPU
dok KPU

Sah/tidak sahnya surat suara lihat contoh tata cara pencoblosan DPR RI di atas!

5) Surat suara calon anggota DPD (ada foto calon)

Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Surat suara calon anggota DPD disertai dengan foto calon, tidak seperti caleg DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hanya memuat daftar nama. 

Ada 9 model desain surat suara caleg DPD yang dibedakan pada jumlah calegnya, tergantung masing-masing provinsi. Ada desain berisi 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, 60 calon. Berikut beberapa contohnya.

contoh surat suara DPD 12 calon-KPU
contoh surat suara DPD 12 calon-KPU

contoh surat suara DPD 24 calon-KPU
contoh surat suara DPD 24 calon-KPU
Surat suara sah untuk calon anggota DPD:

1. Dicoblos pada foto salah satu calon DPD:

Youtube Chandra Gunawan
Youtube Chandra Gunawan
2. Dicoblos pada foto dan nama salah satu calon DPD:

Youtube Chandra Gunawan
Youtube Chandra Gunawan
Surat suara tidak sah calon DPD:

1. Dicoblos di luar kotak foto dan nama calon DPD:

bandicam-2019-04-15-09-34-29-021-5cb43bbacc5283779053e9e5.jpg
bandicam-2019-04-15-09-34-29-021-5cb43bbacc5283779053e9e5.jpg
2. Dicoblos pada lebih dari satu kotak calon DPD:

Youtube Chandra Gunawan
Youtube Chandra Gunawan
----

Nah, sudah tahu kan 5 warna kertas suara dan cara mencoblos masing-masing kertas suara? 

Cari tahu kandidat yang pantas dipilih. Pelajari rekam jejaknya, visi-misinya dengan cermat. Pilih yang sesuai dengan hari nurani Anda. 

Mantapkan pilihan sebelum pergi mencoblos. Jangan buang banyak waktu di dalam bilik suara. Ingat, ada yang juga antre!

Simak video ini untuk mendalami tata cara suara sah/tidak sah:

Sila mencari informasi di Youtube dan kanal-kanal informasi lain. Pastikan sumbernya dari KPU/KPUD/media terpercaya.

PERHATIAN:

Begitu buka surat suara, periksa apakah surat suara yang Anda terima tidak cacat. Sebenarnya, surat suara sudah diperiksa sebelumnya oleh panitia pemilu. Namun, bisa terjadi, surat suara yang Anda terima ternyata cacat.

Cacat berarti, antara lain: 

- sebelum dicoblos sudah ada lubang

- cetakan kabur/ada bagian yang hilang

- tinta cetakan meluber sehingga surat suara kotor/sukar dibaca

- sobek 

Jika cacat, Anda berhak meminta satu kali saja surat suara pengganti pada Panitia.

Surat suara tidak sah jika:

1. Tidak dibubuhi tanda tangan ketua KPPS.

2. Dicoblos bukan dengan paku, tapi dengan misalnya: api rokok.

3. Ditulisi atau dicorat-coret.

4. Digunting.

5. Sobek secara "mengerikan" hingga rusak.

Untuk menghindari coblos tembus yang bisa menjadikan surat suara tidak sah (karena jadinya coblosan lebih dari satu kotak calon):

- Bukalah lebar-lebar setiap surat suara yang akan dicoblos!

- Setelah buka lebar-lebar, baru mencoblos dengan paku yang disediakan panitia.

Jangan mengambil atau menyobek serpihan kertas bekas coblosan.

Setelah mencoblos, segera lipat dengan rapi. Tidak usah berusaha memperbesar lubang coblosan secara tidak perlu. Tidak usah menyobek serpihan bekas coblosan. Apalagi sampai mengguntingnya.

Tidak perlu membawa keluar bilik suara serpihan kertas bekas coblosan. 

SINGKATNYA: Buka lebar-lebar, coblos, lipat, masukkan ke kotak sesuai.

Dilarang memotret atau merekam aktivitas Anda dan orang lain di dalam bilik suara.

Bilik suara harus bersifat RAHASIA. 

Akhir kata, selamat mencoblos.

Saya bukan panitia Pemilu 2019 (dulu pernah sih jadi anggota KPPS). 

Informasi di atas hanya bantuan saja. Jika ada keraguan, sila hubungi petugas panitia pemilu atau orang-orang yang lebih kompeten dalam memberikan informasi.

Koreksi atas artikel saya ini mohon segera Anda sampaikan dalam kolom komentar.

Salam Pemilu Damai!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun