4)Â Surat suara calon anggota DPRD Kab/Kota (tidak ada foto calon)
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Ada 2 desain surat suara DPRD Kabupaten/Kota tergantung banyaknya calon di tiap kabupaten/kota. Ada desain daftar 10 calon tiap parpol dan desain 12 calon.
Sah/tidak sahnya surat suara lihat contoh tata cara pencoblosan DPR RI di atas!
5) Surat suara calon anggota DPD (ada foto calon)
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Surat suara calon anggota DPD disertai dengan foto calon, tidak seperti caleg DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hanya memuat daftar nama.Â
Ada 9 model desain surat suara caleg DPD yang dibedakan pada jumlah calegnya, tergantung masing-masing provinsi. Ada desain berisi 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, 60 calon. Berikut beberapa contohnya.
1. Dicoblos pada foto salah satu calon DPD: