4)Â Surat suara calon anggota DPRD Kab/Kota (tidak ada foto calon)
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Ada 2 desain surat suara DPRD Kabupaten/Kota tergantung banyaknya calon di tiap kabupaten/kota. Ada desain daftar 10 calon tiap parpol dan desain 12 calon.
Sah/tidak sahnya surat suara lihat contoh tata cara pencoblosan DPR RI di atas!
5) Surat suara calon anggota DPD (ada foto calon)
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Surat suara calon anggota DPD disertai dengan foto calon, tidak seperti caleg DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hanya memuat daftar nama.Â
Ada 9 model desain surat suara caleg DPD yang dibedakan pada jumlah calegnya, tergantung masing-masing provinsi. Ada desain berisi 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, 60 calon. Berikut beberapa contohnya.
![contoh surat suara DPD 12 calon-KPU](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/02/25/zzz-dpd-12-nama-yk0fje62suxf7os6ls8s-5c73acfdaeebe14c0924780e.png?t=o&v=555)
![contoh surat suara DPD 24 calon-KPU](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/02/25/zzzz-dpd-24-reb48se90nvfujfzxupg-5c73ac9c6ddcae2f884d7e49.png?t=o&v=555)
1. Dicoblos pada foto salah satu calon DPD: