Masih ingat video Ahok saat berkunjung di Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta dan juga warga di Kepulauan Seribu? Video yang diupload di Youtube oleh Pemprov DKI pada tanggal 28 September 2016 awalnya tidak menjadi masalah bagi umat Islam.
Namun setelah ada pengeditan oleh Buni Yani dengan membuat transkrip yang menghilangkan salah satu kata, dan dibumbui dengan kata-kata “PENISTAAN TERHADAP AGAMA?” umat Islam menjadi terbelah.
Sebagian menganggap bahwa Ahok melakukan melakukan penistaan terhadap agama Islam dan sebagian lagi mengatakan tidak. Dari sinilah umat Islam mulai bergejolak. Beberapa orang menganggap umat Islam mulai di politisasi untuk tidak memilih salah satu calon bahkan berupaya menjegal salah satu calon dan memuluskan jalan bagi calon lainnya.
Politisasi umat Islam membuat umat Islam membenci umat non islam (Ahok) dan juga membenci sesama umat Islam lainnya (yang dianggap mendukung Ahok). Tidak cuma itu saja, umat islam juga dibuat meragukan kitab suci Al Quran dengan isu “Al Quran palsu”
Untuk lebih jelas mengenai politisasi umat Islam dapat dilihat di tulisan saya pada link ini
Demi mendapat dukungan dari kaum Nahdliyin (NU), Keputusan Muktamar XXX NU di Lirboyo pun di edit.
Awalnya pada tanggal 23 Oktober 2016 salah satu pengguna twitter dengan akun @Hamka_Kdz mengajukan pertanyaan kepada @Gus_Sholah (Salahuddin Wahid) yang merupakan adik kandung dari Abdurrahman Wahid atau biasa dipanggil Gus Dur.
Pertanyaan
Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?
Jawaban
Umat Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat,
Pada tanggal 24 Oktober 2016 @Gus_Sholah (Salahuddin Wahid) menjawab dengan kata : “benar itu keputusan muktamar Lirboyo”
Dan berita tersebut mulai tersebar ke berbagai portal berita lainnya, sebagian besar mengutip langsung dari berita portal piyungan.
Jika anda mengetikkan pertanyaan dari netizen tersebut di google.com dan memulai pencarian, maka akan muncul portal berita yang memposting berita yang mirip dengan berita di portalpiyungan.
Bahkan ada juga beberapa portal berita yang menyalin langsung dari portal piyungan dengan menampilkan sumber tentunya.
Dimana letak editannya, dan apa maksud dari pengeditan tersebut?
Yuk kita perhatikan lagi gambar di pertanyaan @Hamka_Kdz.
Biar lebih jelas kita perbesar gambarnya dan difokuskan pada bagian jawaban.
Sumber : Koleksi pribadi
Sudah terlihatkah? Disana ada kata-kata yang dihilangkan. Diedit dengan cara dihapus. Kalau kita jeli, kita akan melihat jejak bekas penghapusannya.
Kira-kira kata apa yang hilang? Apakah banyak atau sedikit?
Yuk kita lihat sebenarnya seperti apa gambar yang sesungguhnya.
Kalau dilihat dan dibandingkan lagi antara gambar pada pertanyaan @Hamka_Kdz dengan gambar dari sumber aslinya ternyata ada kata yang menurut saya sengaja dihilangkan.
Kata yang dihilangkan adalah kata “yaitu”. Dan jika diperhatikan dengan teliti ada banyak editan disana.
Gambar pertanyaan @Hamka_Kdz
Pengaruh garis tersebut bagi sebagian orang akan menganggap bahwa hasil keputusan tersebut cuma sampai kata darurat, dan tidak ada lanjutannya lagi.
Kejadian ini mengingatkan saya pada kejadian penghilangan kata “pakai” pada kasus editan video Ahok oleh Buni Yani.
Penghilangan kata “yaitu” oleh “seseorang”, yang dipakai sebagai lampiran gambar oleh akun @Hamka_Kdz menjadikan beberapa orang menganggap bahwa Keputusan Muktamar XXX NU di Lirboyo berhenti pada kata darurat. Dan stop disana, tidak ada kelanjutannya lagi.
Kelanjutan dari hasil muktamar ini ini masih cukup panjang yang menurut perkiraan saya sengaja disembunyikan. Karena jika kelanjutan kata-kata ini muncul maka “tujuan” tidak akan tercapai. Malah bisa jadi boomerang yang berbalik arah menjadi senjata makan tuan yang memporak-porandakan tujuan mereka.
Jika dilihat dari gambar diatas, atau jika kita lihat link aslinya yaitu : http://www.fikihkontemporer.com/2014/01/hukum-memilih-pejabat-dari-kalangan-non.html maka isi dari Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------------------------------------
Hukum Memilih Pejabat Dari Kalangan Non Muslim - Keputusan Muktamar NU
Written By siroj munir on Minggu, 22 Juni 2014 | 13.24.00
KEPUTUSAN BAHTSUL MASA'IL AL-DINIYAH AL-WAQI'IYYAH
MUKTAMAR XXX NU
DI PP. LIRBOYO KEDIRI JAWA TIMUR
TANGGAL 21 s/d 27 NOPEMBER 1999
A. Pertanyaan
Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?
B. Jawaban
Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat, yaitu:
a. Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan.
b. Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat.
c. Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non Islam itu nyata membawa manfaat.
Catatan: Orang non Islam yang dimaksud berasal dari kalangan ahl al-dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif.
C. Dasar Pengambilan Hukum
1. Al-Quran Al-Karim
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
"dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS: An-Nisaa Ayat: 141)
2. Tuhfah al-Muhtaj dan Hawasyi al-Syarwani, Juz IX, h. 72
ولا يستعان عليهم بكافر ) ذمي أو غيره إلا إن اضطررنا لذلك
قول المتن: ولا يستعان إلخ) أي يحرم ذلك اه. سم, عبارة المغني والنهاية: (تنبيه) ظاهر كلامهم أن ذلك لا يجوز ولو دعت الضرورة إليه لكنه في التتمة صرح بجواز الاستعانة به أي الكافر عند الضرورة
3. Hawasyi al-Syarwani, Juz IX, h. 73
نعم ان قتضت المصلحة توليته في شىء لا يقوم به غيره من المسلمين او ظهر من المسلمين خيانة و امنت في ذمي فلا يبعد جواز توليته لضرورة القيام بمصلحة ما ولى فيه، و مع ذلك يجب على من ينصبه مراقبته و منعه من التعرض لاحد من المسلمين
4. Kanz al-Raghibin dan Hasyiyah al-Qulyubi, Jilid IV, h. 156
ولا يستعان عليهم بكافر) لأنه يحرم تسليطه على المسلمين
قوله: ولا يستعان) فيحرم إلا لضرورة
5. Al-Ahkam al-Sulthaniyah, hal. 22
والوزارة على ضربين وزارة تـفويض ووزارة تـنـفيذ. اما وزارةالتـفويض فهى ان يستوزر الإسلام من يفوض اليه تدبـير الأمور برأيه وإمـضاء ها على اجتـهاده
6. Al-Ahkam al-Sulthaniyah, hal. 23
واما وزارة التـنـفيـذ فحكمها اضعـف وشروطها اقل لأن النـظر فيها مقـصور على رأي الإمام وتـدبـيره
--------------------------------------------------------------------------------------------
Pada kasus Buni Yani, penghilangan kata pakai dan penulisan kata-kata “PENISTAAN TERHADAP AGAMA?” telah membuat umat Islam terbelah. Disadari atau tidak, selain membenci umat beragama lain (Ahok) yang dianggap menistakan agama, juga telah membuat sebagian umat Islam membenci umat Islam lainnya yang dianggap membela Ahok. Dan efek lainnya juga rencana akan adanya demo besar pada tanggal 4 November 2016.
Kira-kira apa efek yang diharapkan dengan menghilangkan kata pada Keputusan Muktamar XXX NU di Lirboyo ini?
Selain membuat kebingungan warga NU, salah satu tujuan dari penghilangan ini mungkin juga adalah ingin mengarahkan warga NU agar tidak memilih atau mengajak untuk memilih pemimpin non- muslim atau malah menjadi Timsesnya.
Kesimpulan membuat kebingungan warga NU saya dapat dari adanya beberapa netizen yang bingung dan langsung bertanya kepada Gus Sholah (Salahudin Wahid)
Dan kesimpulan mengarahkan agar warga NU tidak memilih atau mengajak untuk memilih pemimpin non-muslim saya simpulkan setelah membaca berita di portal piyungan yang disana ada kata-kata : “Keputusan/Fatwa NU sudah final sejak 1999. Jadi jangan ada lagi yang ngaku-ngaku NU, ngaku-ngaku santri NU, malah memilih atau mengajak untuk memilih pemimpin non muslim, atau malah menjadi Timsesnya. Naudzubillah..”
Namun selain dari dua efek tersebut, ternyata ada efek lain yang sengaja disembunyikan karena akan besar sekali pengaruh perbedaannya jika dimunculkan.
Apakah efek yang sangat besar tersebut? Nanti akan kita lihat tentang efek tersebut dibagian akhir, tentunya setelah menjelaskan satu persatu.
Namun jika di urut kronologinya mungkin sebagai berikut :
- Ada Keputusan Muktamar XXX NU di Lirboyo tahun 1999 tentang Hukum Memilih Pejabat Non-Islam
- Ada pengeditan tentang Keputusan Muktamar XXX NU di Lirboyo
- Ada pertanyaan kepada seseorang. Dalam hal ini penanya memilih bertanya kepada Gus Sholah dan bukan kepada yang lainnya.
- Jawaban di screenshoot dan dijadikan berita dengan ditambahi agar jangan memilih pemimpin non muslim.
Saya tidak mengatakan bahwa @Hamka_Kdz memiliki hubungan dengan Portalpiyungan yang seperti teman-teman kompasianer ketahui merupakan salah satu portal berita yang mendukung PKS. Berhubungan atau tidak cuma mereka dan Allah saja yang tahu.
Portal Piyungan saya munculkan dalam tulisan saya karena ada banyak yang menshare ulang berita dari portal piyungan tersebut.
Akun @Hamka_Kdz jika dilihat dari cuitannya di twitter sebelum bertanya kepada Gus Sholah, dia adalah bukan pendukung Ahok.
Kenapa @Hamka_Kdz memilih bertanya tentang Keputusan Muktamar XXX NU di Lirboyo kepada Gus Sholah dan bukan kepada salah seorang Pengurus Besar Nahdatul Utama? Ketua Umumnya misalnya. Saya juga tidak tahu.
Bisa saja karena Gus Sholah adalah adik kandung dari Gus Dur sehingga mungkin saja kata-katanya akan sangat berpengaruh bagi warga NU. Dan lagi Pengurus Besar Nahdatul Ulama sdh mengambil sikap melarang warganya untuk membawa panji-panji/ bendera NU dalam rencana demo akbar tanggal 4 November 2016.
Untuk alasan memilih Gus Sholah, mungkin cuma Hamka dan Allah SWT saja yang lebih tahu. Atau mungkin juga ada beberapa orang yang juga tahu.
Kenapa ada upaya menghilangkan kelanjutan dari Keputusan Muktamar XXX NU di Lirboyo?
Coba kita telaah lagi kata-kata kelanjutannya dari jawaban Keputusan Muktamar XXX NU di Lirboyo.
Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat, yaitu:
a. Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan.
b. Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat.
c. Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non Islam itu nyata membawa manfaat.
Catatan: Orang non Islam yang dimaksud berasal dari kalangan ahl al-dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif.
Kita bahas satu persatu, namun dalam konteks Pilkada DKI Jakarta 2017 :
Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat, yaitu:
Pada poin a,
Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor ketidakmampuan.
Pembahasan :
Di Pilkada DKI Jakarta 2017 ada 3 pasangan calon, 2 pasangan calon beragama Islam dan 1 pasangan calon lainnya yang salah satunya beragama non Islam (Ahok). Jika umat Islam di DKI Jakarta menganggap bahwa 2 pasangan calon yang beragama Islam tidak mampu, maka umat Islam diperbolehkan memilih yang non-Islam (Ahok)
Poin b,
Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat.
Pembahasan :
Jika di Pilkada DKI Jakarta 2017 umat Islam menganggap ada diantara 2 pasangan calon yang beragama Islam itu yang mampu namun dikhawatirkan berkhianat (misal : menyelewengkan APBD untuk kepentingannya ataupun kepentingan kelompoknya) maka umat Islam diperbolehkan memilih pemimpin yang non Islam (Ahok)
Poin c.
Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non Islam itu nyata membawa manfaat.
Pembahasan :
Jika umat Islam DKI Jakarta menganggap bahwa kepemimpinan non Islam ( Ahok) nyata membawa manfaat, maka umat Islam diperbolehkan memilih Ahok.
Catatan :
Orang non Islam yang dimaksud berasal dari kalangan ahl al-adzhimah (non Islam minoritas khususnya kaum Nasrani dan Yahudi yang tinggal di wilayah Islam ) dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif.
Jadi dalam Keptusan Muktamar XXX NU menurut pendapat saya, diperbolehkan menguasakan urusan kenegaraan kepada umat non Islam asalkan syarat-syarat darurat tersebut terpenuhi.
Ada percakapan Gus Sholah mengenai keadaan darurat ketika ditanyakan akun @satyaali di twitter :
@Gus_Sholah : Ketika betul-betul sudah tidak ada pemimpin muslim yang punya kompetensi, tidak ada yang adil, amanah. Dan calon non muslim betul-betul adil, amanah, kompeten.
Yang jadi pertanyaan, apakah keadaan Pilkada DKI Jakarta 2017 sdh dalam tahap keadaan darurat? Hal ini juga dipertanyakan oleh netizen kepada Gus Sholah dan ada 2 jawaban yang cukup menarik perhatian saya.
@Gus_Solah : sama sekali belum.
@Gus_Solah : Hati dan pikiran anda yang bisa dan harus menentukan, bukan orang lain.
Disinilah kearifan dan kebijaksanaan seorang Gus Sholah sebagai salah satu ulama NU yang disegani terlihat jelas.
Pada pertanyaan pertama mengenai apakah memilih Ahok masuk dalam katagori darurat, jawaban dari Gus Sholah adalah sama sekali belum. Dan ketika ada yang menanyakan Jika ragu adil, amanah & kompetennya cagub muslim, apa boleh memilih cagub non muslim yang diyakini adil, amanah dan kompeten? Gus Sholah menjawab; Hati dan pikiran anda yang bisa dan harus menentukan, bukan orang lain.
Meskipun dalam pemikiran Gus Sholah bahwa Pilkada DKI Jakarta belum termasuk darurat, namun ketika ada yang ragu cagub muslim untuk bisa adil, amanah dan kompeten dan meyakini cagub non muslim adil, amanah kompeten, seorang Gus Sholah dengan kearifan dan kebijaksanaannya sebagai seorang ulama besar NU mengatakan hal yang sangat menyejukkan, yaitu “Hati dan pikiran anda yang bisa dan harus menentukan, bukan orang lain.
Ulama lain bisa saja marah dan memaksakan kehendaknya kepada penanya kedua sambil mengatakan. “Saya bilang belum darurat ya belum, jadi jangan memilih pemimpin non Islam !!” Atau bisa juga bilang; “Kalau memilih yang non muslim berarti kamu termasuk kaum munafik” lalu melanjutkan dengan potongan ayat-ayat untuk mendukung perkataannya sambil mengancam akan masuk neraka.
Namun itu tidak dilakukan oleh Gus Sholah, dia tetap bijak dan menyerahkan kepada hati dan pemikiran kita sendiri dan bukan orang lain. Bukan pula menyerahkan kepada Gus Sholah, tanyakan kepada hati nuranimu sendiri.
Intisari dari kedua jawaban itu adalah semuanya tergantung dari hati dan pemikiran kita, bukan orang lain.
Sebab pemikiran tiap orang pasti berbeda-beda. Pendukung Anies ataupun Agus pasti menganggap bahwa calonnya berkompeten, adil dan amanah. Dan pendukung Ahok yang muslim mungkin merasa kandidat lain yang muslim mungkin kurang kompeten, kurang bisa berlaku adil dan dirasa kurang amanah . Mengikut kata Gus Sholah, Hati dan pikiran anda yang bisa dan harus menentukan, bukan orang lain.
Nah, disinilah kita bisa mengetahui inti dari pengeditan Keputusan Muktamar XXX NU di Lirboyo tentang hukum memilih pejabat non-Islam.
Keputusan Muktamar XXX NU jika dipotong sampai kata darurat saja, maka penafsirannya adalah ; “Umat Islam dilarang memilih pejabat non Islam kecuali dalam keadaan darurat.” Stop sampai disana. Daruratnya pun membingungkan. Apakah keadaan perang? Genting, atau apa?
Dan yang jelas umat beragama lain akan menganggap umat Islam berlaku tidak adil kepada umat yang beragama lainnya. Padahal Rasul dan Sahabat berlaku adil kepada umat agama lain yang hidup dilingkungan Islam (ahl al adzimah).
Dan Jika Keputusan Muktamar XXX NU dibaca secara penuh, tidak dipotong atau diedit maka penafsirannya seperti kata Gus Sholah, “Ketika betul-betul sudah tidak ada pemimpin muslim yang punya kompetensi, tidak ada yang adil, amanah. Dan calon non muslim betul-betul adil, amanah, kompeten maka diperbolehkan memilih pejabat non muslim.”
Jadi ada dua kontradiksi antara Keputusan Muktamar XXX NU yang diedit dengan yang tidak diedit.
Yang diedit implikasinya adalah umat Islam dilarang memilih pejabat dari kalangan non Islam.
Sedangkan jika diambil keseluruhan maka artinya adalah umat Islam boleh memilih pejabat non Islam jika calon pemimpin yang Islam dianggap tidak bisa berlaku adil, amanah, dan kompeten sedangkan calon pemimpin yang non Islam betul-betul adil, amanah dan kompeten.
Kenapa ada upaya agar keseluruhan hasil Keputusan Muktamar XXX NU tidak diketahui (disembunyikan)? Karena hasil Keputusan Muktamar XXX NU di Lirboyo dapat menjadi acuan/pedoman/landasan bagi umat Islam untuk memilih pejabat yang beragama non Islam. Dalam hal ini menjadi pedoman dalam memilih Ahok.
Jika umat Islam lain tahu maka akan ada banyak umat Islam yang semakin yakin kepada Ahok karena dianggap lebih adil, amanah dan kompeten di banding calon yang lainnya.
Jawaban pertanyaan dari Gus Sholah membuktikan bahwa dia benar-benar seorang ulama yang bijaksana.
Meskipun sempat dengan secara “paksa” diseret oleh salah satu pihak “lewat skenario” bahwa dia seakan-akan mengajak umat Islam untuk tidak memilih calon non Islam lewat berita “screenshoot” ditwitternya saat menjawab pertanyaan dengan gambar yang diedit (seperti jebakan betmen), namun dengan kebijaksanaan dan pemikirannya mampu lolos dan membuktikan bahwa beliau memang pantas untuk dijadikan panutan bagi kalangan NU.
Terima kasih Gus atas pencerahannya yang sangat menyejukkan.
Buat para kandidat pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Bersainglah secara sehat. Buktikan bahwa kalian memang mampu mengalahkan calon kandidat lain dengan pemikiran dan program-program untuk rakyat Jakarta. Jauhi cara cara yang kurang baik. Buktikan bahwa kalian mampu berlaku adil, amanah dan berkompeten.
Buat para pendukung pasangan calon, dukunglah pasangan kalian dengan cara yang sportif. Biarkan kandidat Anda bersaing secara sehat. Jangan malah membuat kandidat yang anda dukung kehilangan pamornya karena ulah sebagian pendukungnya yang kurang baik.
Buat umat Islam, jadilah umat Islam yang cerdas dalam menyikapi keadaan agar tidak bisa dipermainkan dan dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mencapai tujuan mereka. Untuk pilihan dalam Pilkada, seperti perkataan Gus Sholah, Hati dan pikiran anda yang bisa dan harus menentukan, bukan orang lain.
Salam hormat untuk semuanya tanpa kecuali
BLACK DIAMOND
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H