Catatan: Orang non Islam yang dimaksud berasal dari kalangan ahl al-dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif.
Kita bahas satu persatu, namun dalam konteks Pilkada DKI Jakarta 2017 :
Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat, yaitu:
Pada poin a,
Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor ketidakmampuan.
Pembahasan :
Di Pilkada DKI Jakarta 2017 ada 3 pasangan calon, 2 pasangan calon beragama Islam dan 1 pasangan calon lainnya yang  salah satunya beragama non Islam (Ahok).  Jika umat Islam di DKI Jakarta menganggap bahwa 2 pasangan calon yang beragama Islam tidak mampu, maka umat Islam  diperbolehkan memilih yang non-Islam (Ahok)
Poin b,
Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat.
Pembahasan :
Jika di Pilkada DKI Jakarta 2017 umat Islam menganggap ada diantara 2 pasangan calon yang beragama Islam itu yang mampu namun dikhawatirkan berkhianat (misal : menyelewengkan APBD untuk kepentingannya ataupun kepentingan kelompoknya) maka umat Islam diperbolehkan memilih pemimpin yang non Islam (Ahok)