Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (UU no 21 th 2008)
Bank terdiri atas dua jenis yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional yang terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Asas operasional bank syariah
Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Tujuan Bank Syariah
Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat (pasal 3 UU no 21 th 2008)
Prinsip wadiah
Akad titipan pihak yang mempunyai barang dengan pihak yang diberi kepercayaan  untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang
Berdasarkan jenisnya :
Wadiah yad amanah (tangan amanah)
Wadiah yad dhamanah (tangan penanggung= menggunakan harta dan menjamin kembali scr utuh)
Aplikasi dalam perbankan => giro dan tabungan
Prinsip Mudharabah
Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib
Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Invesment)
Aplikasi dalam perbankan => deposito, tabungan
Mudharabah Muqayyadah ( Investasi Terikat / Restricted Invesment
Prinsip Bagi Hasil -- Mudharabah
Mudharabah (bank sebagai shahibul maal)
Akad antara pemilik modal dan pengelola modal untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati awal akad
Prinsip pembagian hasil usaha => revenue sharing atau Profit Sharing
Prinsip Bagi Hasil -- Musyarakah
Musyarakah
Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif
Diaplikasikan => pembiayaan proyek
Prinsip jual beli -- Murabahah
Murabahah
Akad jual beli antara bank dengan nasabah
Bank membeli barang (yang diperlukan nasabah) dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakti
Aplikasi => dapat diterapkan untuk barang konsumsi maupun produksi
Prinsip jual beli -- Salam
Salam
Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih)
Spesifikasi (jenis, macam ukuran, jumlah, mutu) dan harga barang disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh
Apabila bank bertindak sebagai pembeli, kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang => salam Paralel
Diaplikasikan => produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya
Prinsip jual beli -- Â Istishna
Istishna
Akad jual beli (mashnu') antara pemesan (mustashni') dengan penerima pesanan (shani)
Spesifikasi (jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah) dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan (dimuka, cicilan dan dibelakang)
Apabila bank bertindak sebagai shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang => Istishna Paralel
Diaplikasikan => manufaktur, industri kecil -- menengah dan konstruksi
Prinsip Sewa -- Ijarah & IMBT
Ijarah
Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir.
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H