Mohon tunggu...
Nabilla Khoerunnisa
Nabilla Khoerunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Accounting student

Universitas Yarsi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Operasional Perbankan Syariah

2 Juni 2024   18:46 Diperbarui: 2 Juni 2024   18:54 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (UU no 21 th 2008)

Bank terdiri atas dua jenis yaitu bank konvensional dan bank syariah.

Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional yang terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Asas operasional bank syariah

Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Tujuan Bank Syariah

Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat (pasal 3 UU no 21 th 2008)

Prinsip wadiah

Akad titipan pihak yang mempunyai barang dengan pihak yang diberi kepercayaan  untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang

Berdasarkan jenisnya :

Wadiah yad amanah (tangan amanah)

Wadiah yad dhamanah (tangan penanggung= menggunakan harta dan menjamin kembali scr utuh)

Aplikasi dalam perbankan => giro dan tabungan

Prinsip Mudharabah

Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib

Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Invesment)

Aplikasi dalam perbankan => deposito, tabungan

Mudharabah Muqayyadah ( Investasi Terikat / Restricted Invesment

Prinsip Bagi Hasil -- Mudharabah

Mudharabah (bank sebagai shahibul maal)

Akad antara pemilik modal dan pengelola modal untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati awal akad

Prinsip pembagian hasil usaha => revenue sharing atau Profit Sharing

Prinsip Bagi Hasil -- Musyarakah

Musyarakah

Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif

Diaplikasikan => pembiayaan proyek

Prinsip jual beli -- Murabahah

Murabahah

Akad jual beli antara bank dengan nasabah

Bank membeli barang (yang diperlukan nasabah) dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakti

Aplikasi => dapat diterapkan untuk barang konsumsi maupun produksi

Prinsip jual beli -- Salam

Salam

Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih)

Spesifikasi (jenis, macam ukuran, jumlah, mutu) dan harga barang disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh

Apabila bank bertindak sebagai pembeli, kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang => salam Paralel

Diaplikasikan => produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya

Prinsip jual beli --  Istishna

Istishna

Akad jual beli (mashnu') antara pemesan (mustashni') dengan penerima pesanan (shani)

Spesifikasi (jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah) dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan (dimuka, cicilan dan dibelakang)

Apabila bank bertindak sebagai shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang => Istishna Paralel

Diaplikasikan => manufaktur, industri kecil -- menengah dan konstruksi

Prinsip Sewa -- Ijarah & IMBT

Ijarah

Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir.

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun