Diaplikasikan => manufaktur, industri kecil -- menengah dan konstruksi
Prinsip Sewa -- Ijarah & IMBT
Ijarah
Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir.
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!