Mohon tunggu...
Nabilla Khoerunnisa
Nabilla Khoerunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Accounting student

Universitas Yarsi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Operasional Perbankan Syariah

2 Juni 2024   18:46 Diperbarui: 2 Juni 2024   18:54 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip jual beli -- Salam

Salam

Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih)

Spesifikasi (jenis, macam ukuran, jumlah, mutu) dan harga barang disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh

Apabila bank bertindak sebagai pembeli, kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang => salam Paralel

Diaplikasikan => produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya

Prinsip jual beli --  Istishna

Istishna

Akad jual beli (mashnu') antara pemesan (mustashni') dengan penerima pesanan (shani)

Spesifikasi (jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah) dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan (dimuka, cicilan dan dibelakang)

Apabila bank bertindak sebagai shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang => Istishna Paralel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun