Mohon tunggu...
Nabilla Khoerunnisa
Nabilla Khoerunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Accounting student

Universitas Yarsi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Operasional Perbankan Syariah

2 Juni 2024   18:46 Diperbarui: 2 Juni 2024   18:54 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wadiah yad amanah (tangan amanah)

Wadiah yad dhamanah (tangan penanggung= menggunakan harta dan menjamin kembali scr utuh)

Aplikasi dalam perbankan => giro dan tabungan

Prinsip Mudharabah

Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib

Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Invesment)

Aplikasi dalam perbankan => deposito, tabungan

Mudharabah Muqayyadah ( Investasi Terikat / Restricted Invesment

Prinsip Bagi Hasil -- Mudharabah

Mudharabah (bank sebagai shahibul maal)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun