Mohon tunggu...
Nabilla Khoerunnisa
Nabilla Khoerunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Accounting student

Universitas Yarsi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Operasional Perbankan Syariah

2 Juni 2024   18:46 Diperbarui: 2 Juni 2024   18:54 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad antara pemilik modal dan pengelola modal untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati awal akad

Prinsip pembagian hasil usaha => revenue sharing atau Profit Sharing

Prinsip Bagi Hasil -- Musyarakah

Musyarakah

Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif

Diaplikasikan => pembiayaan proyek

Prinsip jual beli -- Murabahah

Murabahah

Akad jual beli antara bank dengan nasabah

Bank membeli barang (yang diperlukan nasabah) dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakti

Aplikasi => dapat diterapkan untuk barang konsumsi maupun produksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun