Nama Reviewer     : Berniko Dwiantoro
STB Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 4373
Absen              : 11
Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H
Artikel Penelitian yang di review
1. Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum
2. Apek Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli
3. Telaah Normatif Asas Persamaan Hukum ( Equality Before The Law) Perkara Korupsi Dalam Pemberian Remisi
2. Review Artikel
a. Judul           : Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum
b. Penulis Artikel  : Lalu M. Alwin Ahadi
c. Nama Jurnal  : USM Law ReviewÂ
  Penerbit      : Magister Hukum Universitas SemarangÂ
  Tahun Terbit  : 2022
d. Link Artikel   : https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4965
e. Pendahuluan : Fenomena kebingungan hukum masyarakat terkait Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah lebih dari 70 Undang - Undang beserta peraturan pelaksananya sejatinya telah membuat kebingungan masyarakat. Belum lagi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU - XVI II/2020 yang telah menegaskan adanya status inkonstitusional bersyarat terhadap Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini pun diperparah dengan diubahnya lagi sebagian substansi dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kompleksitas kebingungan di masyarakat. Kebingungan masyarakat ini sejatinya juga dapat dilihat dari budaya hukum masyarakat berkaitan dengan upaya masyarakat dalam melihat suatu produk hukum. Dalam pandangan Lawrence M. Friedman, budaya hukum masyarakat dipengaruhiÂ
f. Konsep/teori dan tujuan penelitian : Konsep penelitian ini adalah untuk menguji efektivitas hukum dari perspektif filsafat hukum, dengan fokus pada hubungan antara sosialisasi hukum dan eksistensi produk hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dimensi efektivitas hukum, baik dalam aspek preventif (pembentukan hukum) maupun aspek represif (penegakan hukum). Penelitian ini juga bertujuan untuk mengeksplorasi peran koherensi dan norma moral dalam sistem hukum, serta pentingnya regulasi yang jelas dan dapat dipahami, sanksi yang seimbang, dan profesionalisme aparat penegak hukum. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memberikan wawasan dan rekomendasi dalam meningkatkan efektivitas hukum dalam masyarakatÂ
g. Metode penelitianÂ
   1. Objek Penelitian : Objek penelitian ini adalah efektivitas hukum dalam perspektif filsafat hukum, dengan fokus pada hubungan antara sosialisasi hukum dan eksistensi produk hukum. Penelitian ini juga melibatkan analisis terhadap postulat hukum Ignorantia jurist non excusat dan pembatasan serta pengecualian dalam kondisi tertentu.
   2. Pendekatan Penelitiannya : Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif yang menggunakan bahan hukum sebagai fokus dan kajian analisis. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, dan filsafat dalam menganalisis konsep-konsep yang menjadi arah perspektif peneliti dalam mendapatkan konklusi atas isu hukum yang dikajiÂ
   3. Jenis dan Sumber data penelitian :Â
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi literatur, yaitu dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber yang relevan seperti jurnal ilmiah, buku, artikel, dan peraturan perundang-undangan terkait efektivitas hukum dan sosialisasi hukum.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur hukum yang terkait dengan efektivitas hukum dan sosialisasi hukum. Sumber data tersebut meliputi jurnal ilmiah, buku, artikel, dan peraturan perundang-undangan terkait
   4. Teknik Pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian :Â
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi literatur, yaitu dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber yang relevan seperti jurnal ilmiah, buku, artikel, dan peraturan perundang-undangan terkait efektivitas hukum dan sosialisasi hukum.
Pengolahan data dilakukan dengan melakukan analisis terhadap bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan. Data-data yang relevan diidentifikasi, dianalisis, dan disusun secara sistematis untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang efektivitas hukum dalam perspektif filsafat hukum .
Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, dan filsafat. Konsep-konsep yang menjadi fokus penelitian dianalisis dan dievaluasi untuk mendapatkan kesimpulan yang sesuai dengan tujuan penelitian.
h. hasil penelitian dan pembahasan/analisis :Â
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sosialisasi hukum dan eksistensi produk hukum. Penelitian ini menemukan bahwa sosialisasi hukum memainkan peran penting dalam memastikan pemahaman dan kepatuhan individu terhadap hukum. Penelitian ini juga menemukan bahwa regulasi yang jelas dan dapat dipahami, sanksi yang seimbang, dan profesionalisme aparat penegak hukum berkontribusi pada efektivitas penegakan hukum.
Penelitian ini juga menyoroti pentingnya koherensi dan norma moral dalam sistem hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem hukum yang koheren dan konsisten, yang dipandu oleh prinsip-prinsip moral, meningkatkan efektivitas hukum dalam masyarakat. Selain itu, penelitian ini menekankan perlunya evaluasi dan perbaikan terus-menerus terhadap produk hukum untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.
Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan wawasan tentang dimensi efektivitas hukum dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas hukum melalui peningkatan sosialisasi, regulasi yang jelas, dan pematuhan terhadap norma moral.
i. Kelebihan dan kekurangan serta saran :Â
Kelebihan penelitian ini adalah menggunakan pendekatan hukum normatif yang memungkinkan analisis mendalam terhadap efektivitas hukum dalam perspektif filsafat hukum. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memahami hubungan antara sosialisasi hukum dan eksistensi produk hukum serta implikasinya terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat.
Selain itu, penggunaan data sekunder melalui studi literatur memungkinkan peneliti untuk mengumpulkan informasi yang luas dan mendalam tentang efektivitas hukum. Hal ini memungkinkan peneliti untuk melibatkan berbagai perspektif dan pendekatan dalam analisisnya.
Namun, kelemahan penelitian ini adalah keterbatasan dalam pengumpulan data primer. Dengan hanya mengandalkan data sekunder, penelitian ini mungkin tidak dapat menggali pandangan dan pengalaman langsung dari individu atau kelompok yang terlibat dalam proses sosialisasi hukum. Hal ini dapat membatasi pemahaman yang lebih komprehensif tentang efektivitas hukum dalam konteks sosial.
Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat beberapa saran yang dapat diberikan. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi hukum yang lebih optimal kepada masyarakat. Sosialisasi yang efektif dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum, sehingga meningkatkan efektivitas hukum dalam masyarakat.
Kedua, perlu adanya upaya untuk menyusun regulasi yang jelas, mudah dipahami, dan tidak bertentangan dengan kepatutan dan moralitas yang diakui oleh masyarakat. Regulasi yang baik akan memudahkan masyarakat dalam memahami dan mematuhi hukum.
Ketiga, penting untuk memastikan adanya penegakan hukum yang profesional dan konsisten. Aparat penegak hukum perlu menjalankan tugasnya dengan integritas dan keadilan untuk memastikan efektivitas hukum.
Keempat, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus terhadap produk hukum yang ada. Hal ini akan memastikan bahwa regulasi yang diberlakukan tetap relevan dan efektif dalam menghadapi perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Kelima, perlu memperhatikan aspek sosio-ekonomi masyarakat setempat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Regulasi yang memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat akan lebih mudah diterima dan dijalankan oleh masyarakat.
Review Artikel
a. Judul           : Apek Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli
b. Penulis Artikel  : Armiwal, Subaidah
c. Nama Jurnal  : Jurnal sosial humanioraÂ
  Penerbit      : Jurnal Unigha
  Tahun Terbit  : Juni 2023
d. Link Artikel   : http://journal.unigha.ac.id/index.php/JSH
e. Pendahuluan : memberikan gambaran yang jelas tentang topik penelitian, yaitu aspek perlindungan hukum terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ketentuan hukum dan perlindungan K3 bagi petugas. Penggunaan pendekatan yuridis empiris dan metode yuridis normatif dijelaskan, dengan penekanan pada pengumpulan data sekunder melalui tinjauan literatur dan data primer melalui wawancara. Pendahuluan juga menyebutkan pentingnya K3 dalam memastikan lingkungan kerja yang aman bagi petugas dan perlunya upaya terorganisir untuk mengatasi kondisi berbahaya dan perilaku berisikoÂ
f. Konsep/teori dan tujuan penelitian :Â
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perilaku keselamatan kerja. Teori ini menekankan pentingnya perilaku individu dalam mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Perilaku keselamatan kerja melibatkan perubahan perilaku tidak aman menjadi perilaku aman melalui pendekatan perilaku keselamatan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi ketentuan hukum dan perlindungan K3 bagi Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli. Penelitian ini juga bertujuan untuk menyoroti pentingnya K3 dalam memastikan lingkungan kerja yang aman bagi petugas dan perlunya upaya terorganisir untuk mengatasi kondisi berbahaya dan perilaku berisiko.
g. Metode penelitianÂ
   1. Objek Penelitian : Objek penelitian ini adalah perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli.Â
   2. Pendekatan Penelitiannya : Yuridis Empiris
   3. Jenis dan Sumber data penelitian :Â
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui tinjauan literatur, seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah terkait.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan terkait, jurnal, hasil penelitian, artikel, dan buku-buku lainnya. Data sekunder yang dikumpulkan diklasifikasikan dan dianalisis secara kualitatif untuk memudahkan interpretasi dan pemahaman hasil analisis.
   4. Teknik Pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian : Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui tinjauan literatur dan wawancara. Data sekunder diperoleh melalui tinjauan literatur, seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah terkait. Sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan yang terkait dengan aspek perlindungan hukum terhadap K3 bagi Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli.
Data yang diperoleh dari sumber-sumber tersebut kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Data sekunder yang dikumpulkan diklasifikasikan dan dianalisis secara kualitatif untuk memudahkan interpretasi dan pemahaman hasil analisis. Hasil analisis data akan digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian dan mencapai tujuan penelitian yang telah ditetapkan.
h. hasil penelitian dan pembahasan/analisis :Â Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan untuk meningkatkan implementasi ketentuan hukum dan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli. Penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa tantangan dan risiko yang dihadapi oleh petugas dalam pekerjaan mereka, termasuk potensi kecelakaan dan kondisi kerja yang tidak aman. Ditemukan juga bahwa terdapat kurangnya kesadaran dan pelatihan mengenai K3 di kalangan petugas.
Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meningkatkan pembangunan dan fasilitas di rumah tahanan, menyelenggarakan pelatihan bagi petugas, dan meningkatkan kesadaran mengenai ketentuan hukum dan perlindungan K3. Penting untuk memprioritaskan program K3 guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan petugas serta meningkatkan kinerja mereka dalam menjalankan tugas.
i. Kelebihan dan kekurangan serta saran :Â
Kelebihan penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris yang memungkinkan peneliti untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi ketentuan hukum dan perlindungan K3 bagi Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli. Selain itu, penggunaan data sekunder dari tinjauan literatur memberikan landasan yang kuat untuk analisis dan interpretasi data.
Namun, penelitian ini juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penelitian ini hanya menggunakan data sekunder dan wawancara terbatas, sehingga mungkin ada aspek-aspek yang tidak tercakup secara menyeluruh. Kedua, penelitian ini hanya fokus pada satu lokasi penelitian, yaitu Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli, sehingga generalisasi hasil penelitian menjadi terbatas.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, disarankan untuk melibatkan lebih banyak responden dan informan dalam penelitian, serta melakukan penelitian di berbagai lokasi penelitian yang berbeda untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang perlindungan K3 bagi Petugas Pemasyarakatan. Selain itu, penelitian selanjutnya dapat menggunakan metode penelitian yang lebih variatif, seperti survei atau observasi langsung, untuk mendapatkan data yang lebih lengkap dan akurat.
Review Artikel
a. Judul           : Telaah Normatif Asas Persamaan Hukum ( Equality Before The Law) Perkara Korupsi Dalam Pemberian Remisi
b. Penulis Artikel  : Adi Irawan, M. Wahyu Ramadhan, Asrarrudin, M. Tri Wahyudi, Era Marta Sari
c. Nama Jurnal  : Jurnal Ilmu Hukum
  Penerbit      : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang
  Tahun Terbit  : Agustus 2023
d. Link Artikel   : https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1/article/view/55
e. Pendahuluan : Pendahuluan ini memberikan gambaran umum tentang perubahan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia seiring waktu dan perkembangan masyarakat. Asas persamaan kedudukan di hadapan hukum menjadi salah satu asas yang penting dalam pemberian remisi kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi. Tujuan dari pemberian remisi adalah untuk mencapai sistem pemasyarakatan yang fokus pada rehabilitasi dan resosialisasi narapidana. Selain itu, penting untuk memperhatikan prinsip-prinsip perlakuan yang adil terhadap narapidana, termasuk hak-hak mereka selain kehilangan kemerdekaanÂ
f. Konsep/teori dan tujuan penelitian : Konsep asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) diterapkan dalam pemberian remisi kepada narapidana yang terbukti melakukan korupsi. Konsep ini memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan secara adil di mata hukum dan pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan asas persamaan di hadapan hukum dalam pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan dalam memberikan remisi kepada narapidana dan mencapai sistem pemasyarakatan yang berfokus pada rehabilitasi dan resosialisasi.Â
g. Metode penelitianÂ
   1. Objek Penelitian : Objek penelitian ini adalah penerapan asas persamaan di hadapan hukum dalam pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi di Indonesia.
   2. Pendekatan Penelitiannya : Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, dengan pembahasan permasalahan berdasarkan norma hukum yang terkait dengan penerapan asas persamaan di hadapan hukum dalam pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi dan pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, pembahasan permasalahan dengan pendekatan terhadap norma hukum, dalam hal ini berkaitan dengan penerapan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi dan pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi.
   3. Jenis dan Sumber data penelitian : Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan informasi dari buku-buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen terkait lainnya.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku, seperti "Metodologi Penelitian Hukum" oleh Bambang Sunggono, "Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas dan Ruang Generasi" oleh Bernard L. Tanya, "Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual" oleh M. Y. Al-Barry Dahlan et.al, "Pengawasan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dihubungkan dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan" oleh Daulat Siregar , "Kamus Besar Bahasa Indonesia" oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan "Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia" oleh Dwija Priyatno.
Selain itu, penelitian ini juga menggunakan peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan.
   4. Teknik Pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian :
h. hasil penelitian dan pembahasan/analisis : Teknik yang digunakan untuk pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, di mana data dikumpulkan dari buku-buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen terkait lainnya.
Data yang dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Hal ini melibatkan analisis terhadap norma-norma hukum dan prinsip-prinsip yang terkait dengan penerapan asas persamaan di hadapan hukum dalam pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi.
i. Kelebihan dan kekurangan serta saran : Kelebihan dari pendekatan penelitian hukum normatif adalah dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang aspek hukum yang terkait dengan objek penelitian. Pendekatan ini juga memungkinkan peneliti untuk menganalisis dan menginterpretasikan norma hukum yang berlaku serta memberikan rekomendasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Namun, kelemahan dari pendekatan ini adalah kurangnya data empiris yang dapat digunakan sebagai dasar analisis. Keterbatasan data empiris dapat mempengaruhi validitas dan generalisabilitas hasil penelitian. Selain itu, pendekatan ini juga cenderung bersifat deskriptif dan kurang mampu menggali perspektif dan pengalaman individu yang terlibat dalam objek penelitian.
Untuk mengatasi kelemahan tersebut, disarankan agar penelitian ini juga melibatkan pendekatan penelitian kualitatif, seperti wawancara atau observasi, untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif dan mendalam. Dengan demikian, hasil penelitian akan lebih valid dan dapat memberikan pemahaman yang lebih holistik tentang objek penelitian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H