c. Nama Jurnal  : USM Law ReviewÂ
  Penerbit      : Magister Hukum Universitas SemarangÂ
  Tahun Terbit  : 2022
d. Link Artikel   : https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4965
e. Pendahuluan : Fenomena kebingungan hukum masyarakat terkait Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah lebih dari 70 Undang - Undang beserta peraturan pelaksananya sejatinya telah membuat kebingungan masyarakat. Belum lagi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU - XVI II/2020 yang telah menegaskan adanya status inkonstitusional bersyarat terhadap Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini pun diperparah dengan diubahnya lagi sebagian substansi dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kompleksitas kebingungan di masyarakat. Kebingungan masyarakat ini sejatinya juga dapat dilihat dari budaya hukum masyarakat berkaitan dengan upaya masyarakat dalam melihat suatu produk hukum. Dalam pandangan Lawrence M. Friedman, budaya hukum masyarakat dipengaruhiÂ
f. Konsep/teori dan tujuan penelitian : Konsep penelitian ini adalah untuk menguji efektivitas hukum dari perspektif filsafat hukum, dengan fokus pada hubungan antara sosialisasi hukum dan eksistensi produk hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dimensi efektivitas hukum, baik dalam aspek preventif (pembentukan hukum) maupun aspek represif (penegakan hukum). Penelitian ini juga bertujuan untuk mengeksplorasi peran koherensi dan norma moral dalam sistem hukum, serta pentingnya regulasi yang jelas dan dapat dipahami, sanksi yang seimbang, dan profesionalisme aparat penegak hukum. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memberikan wawasan dan rekomendasi dalam meningkatkan efektivitas hukum dalam masyarakatÂ
g. Metode penelitianÂ
   1. Objek Penelitian : Objek penelitian ini adalah efektivitas hukum dalam perspektif filsafat hukum, dengan fokus pada hubungan antara sosialisasi hukum dan eksistensi produk hukum. Penelitian ini juga melibatkan analisis terhadap postulat hukum Ignorantia jurist non excusat dan pembatasan serta pengecualian dalam kondisi tertentu.
   2. Pendekatan Penelitiannya : Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif yang menggunakan bahan hukum sebagai fokus dan kajian analisis. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, dan filsafat dalam menganalisis konsep-konsep yang menjadi arah perspektif peneliti dalam mendapatkan konklusi atas isu hukum yang dikajiÂ
   3. Jenis dan Sumber data penelitian :Â
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi literatur, yaitu dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber yang relevan seperti jurnal ilmiah, buku, artikel, dan peraturan perundang-undangan terkait efektivitas hukum dan sosialisasi hukum.