Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, pembahasan permasalahan dengan pendekatan terhadap norma hukum, dalam hal ini berkaitan dengan penerapan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi dan pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi.
   3. Jenis dan Sumber data penelitian : Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan informasi dari buku-buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen terkait lainnya.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku, seperti "Metodologi Penelitian Hukum" oleh Bambang Sunggono, "Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas dan Ruang Generasi" oleh Bernard L. Tanya, "Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual" oleh M. Y. Al-Barry Dahlan et.al, "Pengawasan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dihubungkan dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan" oleh Daulat Siregar , "Kamus Besar Bahasa Indonesia" oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan "Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia" oleh Dwija Priyatno.
Selain itu, penelitian ini juga menggunakan peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan.
   4. Teknik Pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian :
h. hasil penelitian dan pembahasan/analisis : Teknik yang digunakan untuk pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, di mana data dikumpulkan dari buku-buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen terkait lainnya.
Data yang dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Hal ini melibatkan analisis terhadap norma-norma hukum dan prinsip-prinsip yang terkait dengan penerapan asas persamaan di hadapan hukum dalam pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi.
i. Kelebihan dan kekurangan serta saran : Kelebihan dari pendekatan penelitian hukum normatif adalah dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang aspek hukum yang terkait dengan objek penelitian. Pendekatan ini juga memungkinkan peneliti untuk menganalisis dan menginterpretasikan norma hukum yang berlaku serta memberikan rekomendasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Namun, kelemahan dari pendekatan ini adalah kurangnya data empiris yang dapat digunakan sebagai dasar analisis. Keterbatasan data empiris dapat mempengaruhi validitas dan generalisabilitas hasil penelitian. Selain itu, pendekatan ini juga cenderung bersifat deskriptif dan kurang mampu menggali perspektif dan pengalaman individu yang terlibat dalam objek penelitian.
Untuk mengatasi kelemahan tersebut, disarankan agar penelitian ini juga melibatkan pendekatan penelitian kualitatif, seperti wawancara atau observasi, untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif dan mendalam. Dengan demikian, hasil penelitian akan lebih valid dan dapat memberikan pemahaman yang lebih holistik tentang objek penelitian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H