a. Judul           : Telaah Normatif Asas Persamaan Hukum ( Equality Before The Law) Perkara Korupsi Dalam Pemberian Remisi
b. Penulis Artikel  : Adi Irawan, M. Wahyu Ramadhan, Asrarrudin, M. Tri Wahyudi, Era Marta Sari
c. Nama Jurnal  : Jurnal Ilmu Hukum
  Penerbit      : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang
  Tahun Terbit  : Agustus 2023
d. Link Artikel   : https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1/article/view/55
e. Pendahuluan : Pendahuluan ini memberikan gambaran umum tentang perubahan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia seiring waktu dan perkembangan masyarakat. Asas persamaan kedudukan di hadapan hukum menjadi salah satu asas yang penting dalam pemberian remisi kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi. Tujuan dari pemberian remisi adalah untuk mencapai sistem pemasyarakatan yang fokus pada rehabilitasi dan resosialisasi narapidana. Selain itu, penting untuk memperhatikan prinsip-prinsip perlakuan yang adil terhadap narapidana, termasuk hak-hak mereka selain kehilangan kemerdekaanÂ
f. Konsep/teori dan tujuan penelitian : Konsep asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) diterapkan dalam pemberian remisi kepada narapidana yang terbukti melakukan korupsi. Konsep ini memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan secara adil di mata hukum dan pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan asas persamaan di hadapan hukum dalam pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan dalam memberikan remisi kepada narapidana dan mencapai sistem pemasyarakatan yang berfokus pada rehabilitasi dan resosialisasi.Â
g. Metode penelitianÂ
   1. Objek Penelitian : Objek penelitian ini adalah penerapan asas persamaan di hadapan hukum dalam pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi di Indonesia.
   2. Pendekatan Penelitiannya : Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, dengan pembahasan permasalahan berdasarkan norma hukum yang terkait dengan penerapan asas persamaan di hadapan hukum dalam pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi dan pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi.