Mohon tunggu...
Berniko Dwiantoro
Berniko Dwiantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Hobi Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif

11 September 2023   11:20 Diperbarui: 11 September 2023   11:20 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu, penggunaan data sekunder melalui studi literatur memungkinkan peneliti untuk mengumpulkan informasi yang luas dan mendalam tentang efektivitas hukum. Hal ini memungkinkan peneliti untuk melibatkan berbagai perspektif dan pendekatan dalam analisisnya.

Namun, kelemahan penelitian ini adalah keterbatasan dalam pengumpulan data primer. Dengan hanya mengandalkan data sekunder, penelitian ini mungkin tidak dapat menggali pandangan dan pengalaman langsung dari individu atau kelompok yang terlibat dalam proses sosialisasi hukum. Hal ini dapat membatasi pemahaman yang lebih komprehensif tentang efektivitas hukum dalam konteks sosial.

Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat beberapa saran yang dapat diberikan. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi hukum yang lebih optimal kepada masyarakat. Sosialisasi yang efektif dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum, sehingga meningkatkan efektivitas hukum dalam masyarakat.

Kedua, perlu adanya upaya untuk menyusun regulasi yang jelas, mudah dipahami, dan tidak bertentangan dengan kepatutan dan moralitas yang diakui oleh masyarakat. Regulasi yang baik akan memudahkan masyarakat dalam memahami dan mematuhi hukum.

Ketiga, penting untuk memastikan adanya penegakan hukum yang profesional dan konsisten. Aparat penegak hukum perlu menjalankan tugasnya dengan integritas dan keadilan untuk memastikan efektivitas hukum.

Keempat, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus terhadap produk hukum yang ada. Hal ini akan memastikan bahwa regulasi yang diberlakukan tetap relevan dan efektif dalam menghadapi perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.

Kelima, perlu memperhatikan aspek sosio-ekonomi masyarakat setempat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Regulasi yang memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat akan lebih mudah diterima dan dijalankan oleh masyarakat.

Review Artikel

a. Judul                     : Apek Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli

b. Penulis Artikel   : Armiwal, Subaidah

c. Nama Jurnal   : Jurnal sosial humaniora 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun