Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur hukum yang terkait dengan efektivitas hukum dan sosialisasi hukum. Sumber data tersebut meliputi jurnal ilmiah, buku, artikel, dan peraturan perundang-undangan terkait
   4. Teknik Pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian :Â
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi literatur, yaitu dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber yang relevan seperti jurnal ilmiah, buku, artikel, dan peraturan perundang-undangan terkait efektivitas hukum dan sosialisasi hukum.
Pengolahan data dilakukan dengan melakukan analisis terhadap bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan. Data-data yang relevan diidentifikasi, dianalisis, dan disusun secara sistematis untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang efektivitas hukum dalam perspektif filsafat hukum .
Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, dan filsafat. Konsep-konsep yang menjadi fokus penelitian dianalisis dan dievaluasi untuk mendapatkan kesimpulan yang sesuai dengan tujuan penelitian.
h. hasil penelitian dan pembahasan/analisis :Â
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sosialisasi hukum dan eksistensi produk hukum. Penelitian ini menemukan bahwa sosialisasi hukum memainkan peran penting dalam memastikan pemahaman dan kepatuhan individu terhadap hukum. Penelitian ini juga menemukan bahwa regulasi yang jelas dan dapat dipahami, sanksi yang seimbang, dan profesionalisme aparat penegak hukum berkontribusi pada efektivitas penegakan hukum.
Penelitian ini juga menyoroti pentingnya koherensi dan norma moral dalam sistem hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem hukum yang koheren dan konsisten, yang dipandu oleh prinsip-prinsip moral, meningkatkan efektivitas hukum dalam masyarakat. Selain itu, penelitian ini menekankan perlunya evaluasi dan perbaikan terus-menerus terhadap produk hukum untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.
Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan wawasan tentang dimensi efektivitas hukum dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas hukum melalui peningkatan sosialisasi, regulasi yang jelas, dan pematuhan terhadap norma moral.
i. Kelebihan dan kekurangan serta saran :Â
Kelebihan penelitian ini adalah menggunakan pendekatan hukum normatif yang memungkinkan analisis mendalam terhadap efektivitas hukum dalam perspektif filsafat hukum. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memahami hubungan antara sosialisasi hukum dan eksistensi produk hukum serta implikasinya terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat.