Mohon tunggu...
bellachyntia
bellachyntia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Terhadap Guru

20 November 2024   11:31 Diperbarui: 20 November 2024   11:33 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dikarenakan banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan di sekolah, yang dilakukan siswa atau

wali murid, dimana kasus tersebut melibatkan ranah hukum karena tidak dapat diselesaikan

secara kebersamaan atau kekeluargaan oleh pihak sekolah. Contoh dari kasus diatas seperti:

1. Kasus Guru Honorer Supriyani:

Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe

Selatan, Sulawesi Tenggara, didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap seorang

siswa berinisial D (8) anak dari anggota polisi. Supriyani digugat dengan Pasal 80 ayat

(1) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak karena memukul korban dengan gagang sapu

ijuk, menyebabkan luka memar di paha D.

2. Kasus Guru Olahraga MS:

Guru olahraga SD Negeri 1 Wonosobo berinisial MS dilaporkan ke polisi oleh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun