dikarenakan banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan di sekolah, yang dilakukan siswa atau
wali murid, dimana kasus tersebut melibatkan ranah hukum karena tidak dapat diselesaikan
secara kebersamaan atau kekeluargaan oleh pihak sekolah. Contoh dari kasus diatas seperti:
1. Kasus Guru Honorer Supriyani:
Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe
Selatan, Sulawesi Tenggara, didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap seorang
siswa berinisial D (8) anak dari anggota polisi. Supriyani digugat dengan Pasal 80 ayat
(1) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak karena memukul korban dengan gagang sapu
ijuk, menyebabkan luka memar di paha D.
2. Kasus Guru Olahraga MS:
Guru olahraga SD Negeri 1 Wonosobo berinisial MS dilaporkan ke polisi oleh