Mohon tunggu...
bellachyntia
bellachyntia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Terhadap Guru

20 November 2024   11:31 Diperbarui: 20 November 2024   11:33 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU

Bella chyntia buulolo

PENDAHULUAN

Perlindungan terhadap guru adalah upaya melindungi guru yang menghadapi

permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu

perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja atau hak atas kekayaan

intelektual. Perlindungan terhadap guru meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman,

perlakuan tidak adil, atau suatu hal yang dapat menghambat guru dalam melakukan tugasnya

dalam bekerja. Menurut Daoed Joesoef sebagaimana dikutip oleh mahfuddin, guru memiliki tiga

tugas pokok, yaitu tugas professional, tugas kemanusiaan dan tugas kemasyarakatan.

Dalam beberapa waktu terakhir ini banyak guru yang sorotan public atau media massa

dikarenakan banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan di sekolah, yang dilakukan siswa atau

wali murid, dimana kasus tersebut melibatkan ranah hukum karena tidak dapat diselesaikan

secara kebersamaan atau kekeluargaan oleh pihak sekolah. Contoh dari kasus diatas seperti:

1. Kasus Guru Honorer Supriyani:

Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe

Selatan, Sulawesi Tenggara, didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap seorang

siswa berinisial D (8) anak dari anggota polisi. Supriyani digugat dengan Pasal 80 ayat

(1) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak karena memukul korban dengan gagang sapu

ijuk, menyebabkan luka memar di paha D.

2. Kasus Guru Olahraga MS:

Guru olahraga SD Negeri 1 Wonosobo berinisial MS dilaporkan ke polisi oleh

orang tua siswa setelah melerai perkelahian di kelas. Orang tuanya meminta ganti rugi

sebesar Rp70 juta, namun setelah diturunkan menjadi Rp30 juta. Insiden ini berakhir

damai setelah proses mediasi di Mapolres Wonosobo

3. Kasus Guru Ponpes YB:

Seorang guru ponpes di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial YB dilaporkan ke

kepolisian dengan tuduhan menganiaya seorang santri berinisial SA (13) karena diduga

akan mencuri.

4. Kasus Guru Agama Akbar Sarosa:

Guru agama SMKN 1 Taliwang, Sumbawa Barat, yang menghukum muridnya

karena tidak shalat dilaporkan ke polisi dan dituntut ganti rugi senilai Rp 50 juta karena

dianggap melakukan kekerasan kepada murid.

5. Kasus Guru Honorer Sularno:

Guru honorer SDN Sungai Naik, Musi Rawas, divonis 6 bulan penjara dan

didenda Rp 60 juta oleh majelis hakim karena mendisiplinkan murid yang tidak

mengerjakan tugas.

6. Kasus Guru Olahraga Zaharman:

Guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, dianggap menendang murid

yang merokok di lingkungan sekolah, matanya dikatapel orangtua murid hingga

terancam buta dan dilaporkan ke polisi oleh muridnya atas dugaan kasus penganiayaan.

PEMBAHASAN

Perlindungan terhadap guru diatur dalam beberapa undang-undang yaitu, UU Nomor 14

Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib

memberikan perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan bagi guru. Pasal 39 mengatur

perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, dan perlakuan diskriminatif. UU Nomor 20 Tahun

2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengatur hak pendidik untuk mendapatkan

perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang

mengatur perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari berbagai permasalahan yang

mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas. Di dalam UU perlindungan guru sudah tertulis bahwa

seorang guru berhak mendapat perlindungan hak hukum. Namun, dari kasus-kasus diatas dapat

disimpulkan betapa maraknya kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa dan wali

murid terhadap guru, yang menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hukum terhadap guru diIndonesia. Dari pembahasan diatas ada beberapa perlindungan terhadap guru yang harus

dilakukan:

a. Regulasi pemerintah dan mempertegas hukum perlindungan terhadap guru atau

tenaga pendidik

Semua guru harus dan wajib di lindungi secara hukum dari segala permasalahan

yang terjadi yang terjadi dikarenakan tindakan dari peserta didik, wali murid, atau

masyarakat baik dalam bentuk kekerasan, intimidasi, atau ancaman. Sehingga perlu

dibuatnya UU yang lebih jelas dan rinci tentang perlindungan guru, sehingga ada

kepastian hukum dalam melindungi guru dalam melaksanakan tugas.

b. Memberikan pemahaman kepada masyarakat dan guru

Dari penjelasan diatas dapat diketahui kurangnya pemahaman masyarakat

terhadap tugas dan kewajiban guru terhadap siswa yang menunjukkan kurangnya

pengertian dan komunikasi sehingga terjadi sering permasalahan antara guru dan

orang tua siswa yang melibatkan hukum. Jadi, masyarakat juga perlu diberikan

pemahaman mengenai tugas-tugas dan pekerjaan serta kewajiban guru terhadap

murid dengan memberikan beberapa pemahaman seperti:

Mengidentifikasi peran guru sebagai pelindung

Mengenalkan hak dan perlindungan anak

Membangun komunikasi terbuka antara guru, murid, dan orang tua

Memberikan pendidikan sosial dan emosional

Mengadakan penyuluhan yang melibatkan orang tua, murid, dan guru.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun