PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU
Bella chyntia buulolo
PENDAHULUAN
Perlindungan terhadap guru adalah upaya melindungi guru yang menghadapi
permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu
perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja atau hak atas kekayaan
intelektual. Perlindungan terhadap guru meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman,
perlakuan tidak adil, atau suatu hal yang dapat menghambat guru dalam melakukan tugasnya
dalam bekerja. Menurut Daoed Joesoef sebagaimana dikutip oleh mahfuddin, guru memiliki tiga
tugas pokok, yaitu tugas professional, tugas kemanusiaan dan tugas kemasyarakatan.
Dalam beberapa waktu terakhir ini banyak guru yang sorotan public atau media massa
dikarenakan banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan di sekolah, yang dilakukan siswa atau
wali murid, dimana kasus tersebut melibatkan ranah hukum karena tidak dapat diselesaikan
secara kebersamaan atau kekeluargaan oleh pihak sekolah. Contoh dari kasus diatas seperti:
1. Kasus Guru Honorer Supriyani:
Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe
Selatan, Sulawesi Tenggara, didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap seorang
siswa berinisial D (8) anak dari anggota polisi. Supriyani digugat dengan Pasal 80 ayat
(1) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak karena memukul korban dengan gagang sapu
ijuk, menyebabkan luka memar di paha D.
2. Kasus Guru Olahraga MS:
Guru olahraga SD Negeri 1 Wonosobo berinisial MS dilaporkan ke polisi oleh
orang tua siswa setelah melerai perkelahian di kelas. Orang tuanya meminta ganti rugi
sebesar Rp70 juta, namun setelah diturunkan menjadi Rp30 juta. Insiden ini berakhir
damai setelah proses mediasi di Mapolres Wonosobo
3. Kasus Guru Ponpes YB:
Seorang guru ponpes di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial YB dilaporkan ke
kepolisian dengan tuduhan menganiaya seorang santri berinisial SA (13) karena diduga
akan mencuri.
4. Kasus Guru Agama Akbar Sarosa:
Guru agama SMKN 1 Taliwang, Sumbawa Barat, yang menghukum muridnya
karena tidak shalat dilaporkan ke polisi dan dituntut ganti rugi senilai Rp 50 juta karena
dianggap melakukan kekerasan kepada murid.
5. Kasus Guru Honorer Sularno:
Guru honorer SDN Sungai Naik, Musi Rawas, divonis 6 bulan penjara dan
didenda Rp 60 juta oleh majelis hakim karena mendisiplinkan murid yang tidak
mengerjakan tugas.
6. Kasus Guru Olahraga Zaharman:
Guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, dianggap menendang murid
yang merokok di lingkungan sekolah, matanya dikatapel orangtua murid hingga
terancam buta dan dilaporkan ke polisi oleh muridnya atas dugaan kasus penganiayaan.
PEMBAHASAN
Perlindungan terhadap guru diatur dalam beberapa undang-undang yaitu, UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib
memberikan perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan bagi guru. Pasal 39 mengatur
perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, dan perlakuan diskriminatif. UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengatur hak pendidik untuk mendapatkan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang
mengatur perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari berbagai permasalahan yang
mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas. Di dalam UU perlindungan guru sudah tertulis bahwa
seorang guru berhak mendapat perlindungan hak hukum. Namun, dari kasus-kasus diatas dapat
disimpulkan betapa maraknya kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa dan wali
murid terhadap guru, yang menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hukum terhadap guru diIndonesia. Dari pembahasan diatas ada beberapa perlindungan terhadap guru yang harus
dilakukan:
a. Regulasi pemerintah dan mempertegas hukum perlindungan terhadap guru atau
tenaga pendidik
Semua guru harus dan wajib di lindungi secara hukum dari segala permasalahan
yang terjadi yang terjadi dikarenakan tindakan dari peserta didik, wali murid, atau
masyarakat baik dalam bentuk kekerasan, intimidasi, atau ancaman. Sehingga perlu
dibuatnya UU yang lebih jelas dan rinci tentang perlindungan guru, sehingga ada
kepastian hukum dalam melindungi guru dalam melaksanakan tugas.
b. Memberikan pemahaman kepada masyarakat dan guru
Dari penjelasan diatas dapat diketahui kurangnya pemahaman masyarakat
terhadap tugas dan kewajiban guru terhadap siswa yang menunjukkan kurangnya
pengertian dan komunikasi sehingga terjadi sering permasalahan antara guru dan
orang tua siswa yang melibatkan hukum. Jadi, masyarakat juga perlu diberikan
pemahaman mengenai tugas-tugas dan pekerjaan serta kewajiban guru terhadap
murid dengan memberikan beberapa pemahaman seperti:
Mengidentifikasi peran guru sebagai pelindung
Mengenalkan hak dan perlindungan anak
Membangun komunikasi terbuka antara guru, murid, dan orang tua
Memberikan pendidikan sosial dan emosional
Mengadakan penyuluhan yang melibatkan orang tua, murid, dan guru.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI