Mohon tunggu...
bellachyntia
bellachyntia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Terhadap Guru

20 November 2024   11:31 Diperbarui: 20 November 2024   11:33 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU

Bella chyntia buulolo

PENDAHULUAN

Perlindungan terhadap guru adalah upaya melindungi guru yang menghadapi

permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu

perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja atau hak atas kekayaan

intelektual. Perlindungan terhadap guru meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman,

perlakuan tidak adil, atau suatu hal yang dapat menghambat guru dalam melakukan tugasnya

dalam bekerja. Menurut Daoed Joesoef sebagaimana dikutip oleh mahfuddin, guru memiliki tiga

tugas pokok, yaitu tugas professional, tugas kemanusiaan dan tugas kemasyarakatan.

Dalam beberapa waktu terakhir ini banyak guru yang sorotan public atau media massa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun