32Alpukat
Afrika Selatan (1977)
33Paha kodok beku
Belanda (1978)
34Udang beku
Australia (1978)
35Pepaya
Afrika Selatan (1978)
36Beras dan hasil olahannya
Belanda (1979)
37Roti cokelat ryea bread
Belanda (1980)
38Daging ikan coalfish, whirtng, dan plaice
Belanda (1976)
Dari Tabel 2 tersebut terlihat bahwa sejak tahun 1960, sebanyak 38 jenis makanan yang diiradiasi telah diizinkan untuk dilepaskan ke masyarakat oleh sebanyak 22 negara. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi iradiasi layak untuk digunakan masyarakat dunia.
B. Proses Pengawetan Makanan dengan Radiasi
Ternyata bahan pangan baik dari tumbuhan maupun dari hewan tidak hanya bisa diawetkan dengan bahan pengawet, namun teknologi telah membantu manusia mengawetkannya, dengan bantuan iradiasi. Secara harfiah, iradiasi setaip prosedur dan perlakuan untuk melakukan radiasi ionisasi pada berarti makanan, baik dengan penyinaran tunggal maupun beberapa penyinaran. Iradiasi dimaksudkan untukmembunuh jamur, serangga dan bakteri perusaka sehingga makanan menjadi lebih tahan lama dan memiliki kondisi lebih baik. Jenis radiasi pengion bisa dari berbagai macam: sinar gamma dari nukleotida Co 60 atau Cs 137, sinar X maupun dari elektron.
Yang menimbulkan kekhawatiran adalah, apabila dosis radiasi berlebihan, makanan yang teriradiasi akan mengandung radikal bebas, sehingga menyebabkannya menjadi karsinogenik (menyebabkan kanker). Oleh karenanya, pemerintah telah menetapkan batas maksimum dosis penyinaran dalam proses iradiasi ini, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 826/Menkes/Per/XII/1987 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 152/Menkes/SK/II/1995 tentang makanan iradiasi.