Mohon tunggu...
Inovasi

Pemanfaatan Teknologi Iradiasi untuk Pengawetan Makanan

3 April 2017   14:55 Diperbarui: 4 April 2017   15:28 14695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah menetapkan, jumlah dosis radiasi yang terserap oleh makanan tidak boleh lebih dari 10 KGy. Untuk produk hasil ternak, pemerintah menetapkan, iradiasi untuk daging sapi segar dan daging ayam yang bertujuan untuk mengurangi kontaminasi bakteri merugikan, dosis yang diijinkan sebesar 5-7 kGy.

Sementara untuk perlindungan konsumen, pemrrintah telah menetapkan, makanan iradiasi dalam kemasan harus diberi label dan bertuliskan ‘RADURA” disertai tulisan yang menyatakan tujuan iradiasi, seperti ‘bebas serangga’, masa simpan diperpanjang’, bebas bakteri patogen’, atau pertunasan dihambat’. (Andang, 2011)

Tabel 3. Penerapan dosis dalam berbagai penerapan iradiasi pangan

Pengawetan dengan cara iradiasi makanan itu menggunakan radioaktif dari Ko-balt 60. Menurut Fisikawan Laboratorium Pengujian Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi, Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), Dr. Nada Marnada, M.Eng (2010) , unsur inti radioaktif ini tidak stabil. Inti Kobalt 60 meluruh dalam iradiator dan memancarkan partikel beta dan gamma. Setelah itu, Kobalt 60 berubah menjadi Nikel 60 yang jauh lebih stabil. (Andina, 2010)

Saat peluruhan, partikel beta tertahan selongsong iradiator. Sedangkan partikel gamma-nya keluar. Energinya mengionisasi molekul yang dilewatinya, kemudian memutus sel DNA mikroba, salmonela, dan lain-lain sesuai takarannya. Apabila sel DNA-nya terputus, mikroba atau organisme tak dapat bereplikasi dan akhirnya mati.

Bila partikel gamma digunakan untuk mengiradiasi makanan yang sudah dikemas dan kedap udara, mikroba pembusukan di dalamnya akan mati. Ini membuat makanan tidak mudah membusuk. Aturan mengenai iradiasi makanan kemasan termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2009, khususnya bagian iradiasi makanan.

Dalam Permenkes disebutkan, kemasan makanan yang boleh dilakukan iradiasi adalah plastik, aluminium bagian luarnya, atau kemasan kertas tebal. Sebelum iradiasi dilakukan, biasanya makanan - makanan berkemasan itu masuk ke laboratorium terlebih dulu. Di laboratorium, dilakukan pengujian berapa dosis yang tepat untuk jenis makanannya. Setelah didapatkan dosis yang tepat, dilakukanlah iradiasi produk secara keseluruhan.

Pada umumnya iradiasi dilakukan dengan hi-tungan tiap meter kubik. Biaya yang dibutuhkan adalah Rp 360.000,00 per meter kubik. Harga ini lebih ekonomis dibandingkan pengawetan makanan dengan teknik lain mengingat tingkat keawetannya.

Menurut Direktur Pusat Aplikasi Isotop dan Teknologi Radiasi BATAN, Zainal Abidin, iradiasi hanya membunuh bakteri tanpa mengubah rasa dan tanpa ada residu. Radioaktif yang digunakan bisa mengganggu enzim atau hormon dari bakteri di makanan atau medium lainnya. Ada dosis-dosis tertentu untuk membunuh kapang dan bakteri. Dosis sudah didesain sedemikian rupa hanya untuk mematikan bakteri saja, sehingga tidak ada sisa residu.

Keunggulan iradiasi adalah memiliki daya tembus tinggi. Karena itu, iradiasi bisa dilakukan ke sesuatu produk atau benda yang sudah ada dalam kemasan. Karena ada dosis-dosis tertentu untuk membunuh kapang dan bakteri. Dosis sudah didesain sedemikian rupa hanya untuk mematikan bakteri saja, sehingga tidak ada sisa residu.

Salah satu keunggulan iradiasi adalah memiliki daya tembus tinggi. Karena itu, iradiasi bisa dilakukan ke sesuatu produk atau benda yang sudah ada dalam kemasan, sehingga tidak terkontaminasi unsur-unsur lain dari luar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun