Mohon tunggu...
Basir SH
Basir SH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Pasca UNMA BANTEN

Saya adalah Mahasiswa Pasca Sarjana pada Perguruan Tinggi Universtitas Matlaul Anwar Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan menurut Perspektif Jaksa dan Hakim dalam Pengawasan Masyarakat

5 Juli 2024   14:22 Diperbarui: 5 Juli 2024   14:22 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apabila dengan pertimbangan dan keyakinannya hakim menilai tuntutan jaksa terlalu ringan atas perbuatan tindak pidana seseorang yang dianggap berat maka hakim dapat memutus perkara lebih tinggi diatas tuntutan jaksa penuntut umum dan apabila dengan pertimbangan dan keyakinannya hakim menilai tuntutan jaksa terlalu berat atas perbuatan tindak pidana seseorang yang dianggap dapat dipertimbangkan dari beberapa aspek kehidupan dan kebenaran, maka hakim dapat memutus perkara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, begitu juga apabila dengan pertimbangan dan keyakinannya hakim menilai suatu perkara baik dari kebenaran formil dan kebenaran materil terdapat dasar untuk membebaskan seseorang maka hakim dapat memutus untuk membebaskan seseorang dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

 

 

 

  • Kesimpulan

 

Keadilan sejatinya tidak terlepas daripada peran-peran para penegak hukum diantaranya Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara. Keadilan yang dianggap semu atau abstrak tidak dapat ditafsirkan dan dimaknai secara tekstual, dikarenakan aturan yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam mewujudkan keadilan tidak seutuhnya menjadi barometer atau tolak ukur dapat terwujudnya suatu keadilan yang hakiki. Keadilan terkadang dapat ditempuh dan diperoleh diluar daripada aturan yang telah ditetapkan selama konsep keadilan tersebut dapat diterima dan dirasakan kebermanfaatannya. Dari beberapa persepektif keadilan menurut sudut pandangnya masing-masing, maka proses pencarian keadilan akan terus berlangsung dan tidak akan terhenti pada tidik dimana seseorang yang sedang mencari keadilan tidak dapat menerima keadilan tersebut menurut perspektifnya yang lain. Akan tetapi keadilan akan diarasa cukup apabila dapat diterima dan terdapat kebermanfaatanya untuk terwujudnya suatu kepastian hukum.

 

 

 

Daftar Pustaka

 

  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun