Mohon tunggu...
Basir SH
Basir SH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Pasca UNMA BANTEN

Saya adalah Mahasiswa Pasca Sarjana pada Perguruan Tinggi Universtitas Matlaul Anwar Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan menurut Perspektif Jaksa dan Hakim dalam Pengawasan Masyarakat

5 Juli 2024   14:22 Diperbarui: 5 Juli 2024   14:22 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Di dalam Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa :

  • Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Ketentuan di atas memberi pengertian bahwa penuntut umum harus seorang Jaksa. Dan tugas Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 13 KUHAP bahwa penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Setelah berlakunya KUHAP, fungsi penuntutan dan penyidikan diberikan kepada instansi yang berbeda. Untuk penuntutan diserahkan kepada instansi kejaksaan, sedangkan untuk penyidikan menjadi wewenang POLRI sebagai penyidik utama. Namun berdasarkan Pasal 30 ayat (1) d Undang-Undang Kejaksaan, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

 

  • Tugas dan Wewenang Hakim

Hakim ialah pejabat negara yang diberi kewenangan oleh undangundang untuk melaksanakan sebagian kekuasaan kehakiman (penanganan perkara) untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 demi terwujudnya negara hukum Republik Indonesia.[12]

 

Hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman mempunyai tugas dan wewenang yang diembannya. Tugas dan wewenang Hakim secara umum adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Hakim dalam menerima perkara bersifat pasif atau menunggu sampai ada perkara yang diajukan kepadanya tanpa mencari atau mengejar perkara tersebut. Tugas hakim tidak berhenti sampai menjatuhkan putusan saja akan tetapi menyelesaikan hingga pada pelaksanaannya. Pada perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha untuk mengatasi segala hambatan yang ada sehingga tercapai peradilan yang sederhana, cepat dan dan biaya ringan (Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009).[13]

 

Hakim sebagai homo yuridicus dalam memutus suatu perkara wajib merujuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan dan sumbersumber hukum lainnya karena berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa fungsi dari peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila sehingga Hakim selaku pejabat pemegang kekuasaan kehakiman mempunyai dua fungsi yaitu menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.[14]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun