Apabila dengan pertimbangan dan keyakinannya hakim menilai tuntutan jaksa terlalu ringan atas perbuatan tindak pidana seseorang yang dianggap berat maka hakim dapat memutus perkara lebih tinggi diatas tuntutan jaksa penuntut umum dan apabila dengan pertimbangan dan keyakinannya hakim menilai tuntutan jaksa terlalu berat atas perbuatan tindak pidana seseorang yang dianggap dapat dipertimbangkan dari beberapa aspek kehidupan dan kebenaran, maka hakim dapat memutus perkara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, begitu juga apabila dengan pertimbangan dan keyakinannya hakim menilai suatu perkara baik dari kebenaran formil dan kebenaran materil terdapat dasar untuk membebaskan seseorang maka hakim dapat memutus untuk membebaskan seseorang dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Â
Â
Â
- Kesimpulan
Â
Keadilan sejatinya tidak terlepas daripada peran-peran para penegak hukum diantaranya Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara. Keadilan yang dianggap semu atau abstrak tidak dapat ditafsirkan dan dimaknai secara tekstual, dikarenakan aturan yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam mewujudkan keadilan tidak seutuhnya menjadi barometer atau tolak ukur dapat terwujudnya suatu keadilan yang hakiki. Keadilan terkadang dapat ditempuh dan diperoleh diluar daripada aturan yang telah ditetapkan selama konsep keadilan tersebut dapat diterima dan dirasakan kebermanfaatannya. Dari beberapa persepektif keadilan menurut sudut pandangnya masing-masing, maka proses pencarian keadilan akan terus berlangsung dan tidak akan terhenti pada tidik dimana seseorang yang sedang mencari keadilan tidak dapat menerima keadilan tersebut menurut perspektifnya yang lain. Akan tetapi keadilan akan diarasa cukup apabila dapat diterima dan terdapat kebermanfaatanya untuk terwujudnya suatu kepastian hukum.
Â
Â
Â
Daftar Pustaka
Â
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman