Mohon tunggu...
Basir SH
Basir SH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Pasca UNMA BANTEN

Saya adalah Mahasiswa Pasca Sarjana pada Perguruan Tinggi Universtitas Matlaul Anwar Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan menurut Perspektif Jaksa dan Hakim dalam Pengawasan Masyarakat

5 Juli 2024   14:22 Diperbarui: 5 Juli 2024   14:22 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penegakan hukum di pengadilan dalam proses persidangan memiliki dua metode yang pertama adalah persidangan dengan pemeriksaan secara tertutup dan ditutup untuk umum dan persidangan dengan pemeriksaan terbuka dan dibuka untuk umum. Teruntuk persidangan dengan pemeriksaan secara terbuka dan dibuka untuk umum maka proses persidangan tidak terlepas dari pengamatan dan pengawasan masyarakat yang bisa mengikuti proses persidangan sampai berkhirnya persidangan dan melahirkan suatu putusan hakim dalam persidangan.

Pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dapat disaksikan oleh masyarakat sudah tentu akan melahirkan sudut pandang tersendiri dari berbagai kalangan masyarakat yang dapat mempengaruhi proses persidangan tentunya terhadap Jaksa sebagai penuntut umum dan Hakim sebagai pengadil untuk mewujudkan keadilan yang semestinya. Masyarakat hadir sebagai pengontrol dan monitoring para penegak hukum yang sedang memeriksa di persidangan untuk dapat menilai dan menentukan rasa keadilan benar-benar terwujud dan dipandang pantas untuk dapat meyakinkan masyarakat bahwa para penegak hukum benar-benar memahami perwujudan keadilan yang dapat dibenarkan.

 Perspektif Jaksa sebagai Penuntut umum dalam persidangan tentunya tidak dapat terlepas dari teks perundang-undangan yang berlaku serta daripada aturan internal institusi yang harus ditaati oleh Jaksa sebagai Penuntut Umum dalam persidangan. Hakim sebagai penentu akan suatu putusan dalam persidangan di Pengadilan tentunya juga tidak terlepas dari kewajiban dan kemandirian hakim yang merdeka dan dapat memutuskan suatu perkara menurut kayakinannya. Maka apabila terdapat perbedaan persepektif antara Jaksa dan Hakim dalam mewujudkan keadilan atas suatu perkara maka dimanakah letak keadilan yang sebenarnya.

Dalam beberapa kasus yang terjadi dalam persidangan yang telah disaksikan oleh masyarakat, salah satunya adalah perkara pemeriksaan perkara pembunuhan Brigadir J oleh salah satu pelaku yang bernama Richard Elizer yang telah ditetapkan sebagai Terdakwa dalam persidangan menuai pro dan kontra dengan adanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak adil oleh masyarakat dengan tuntutan 12 tahun penjara, namun hakim memutus jauh dari dua pertiga tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 1 tahun enam bulan penjara, dan mengharuskan Jaksa untuk melakukan upaya hukum banding sebagaimana aturan internal jaksa yang mesti ditaaati, namun Jaksa juga harus menghadapi keadilan dalam persepektif masyakarakat, maka dari persepektif manakah sejatinya keadilan itu berada.

  • Makna Keadilan

Keadilan berasal dari kata adil, menurut Kamus Bahasa Indonesia adil adalah tidak sewenang-wenang, tidak memihak, tidak berat sebelah. Adil terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma objektif. Keadilan pada dasarnya adalah suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama, adil menurut yang satu belum tentu adil bagi yang lainnya, ketika seseorang menegaskan bahwa ia melakukan suatu keadilan, hal itu tentunya harus relevan dengan ketertiban umum dimana suatu skala keadilan diakui. Skala keadilan sangat bervariasi dari satu tempat ke tempat lain, setiap skala didefinisikan dan sepenuhnya ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan ketertiban umum dari masyarakat tersebut.[1]

 

Di Indonesia keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sila lima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam hidup bersama.Adapun keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungannya manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat, bangsa, dan negara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.[2]

 

Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan prinsip-prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antarbangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi, serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).[3]

 

Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak. Guna mewujudkan suatu keadilan harus mengetahui apa arti keadilan itu seutuhnya. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang setidaknya mendekati, dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun