Â
- Perspektif Keadilan
Â
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, tidak dapat dipastikan hanya dengan satu sudut pandang atau satu perspektif dalam menilai perwujudan dari suatu keadilan. Keadilan yang dapat diakatakan sebenarnya terletak apabila dapat dirasakan kebermanfaatannya dan dapat diterima oleh yang mengalami keadilan itu sendiri. Tolak ukur keadilan sudah tentu berada pada si penerima keadilan itu sendiri, maka tidak dapat dipaksakan siapapun untuk menerima suatu keadilan apabila kebermanfaatan dari keadilan tersebut tidak dapat diterima atau ditolaknya.
Â
Jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang sebagai bagian daripada penegak hukum dalam mewujudkan rasa keadilan. Salah satu tugas dan wewenang jaksa ialah mengajukan suatu perkara pidana di muka persidangan sebagai penuntut umum untuk diperiksa dan diadili oleh hakim sebagai penentu daripada perwujudan keadilan yang tidak terlepas dari tujuan keadilan itu sendiri.
Â
Jaksa sebagai institusi penegak hukum yang telah diamanatkan oleh undang-undang dalam menangani suatu perkara di dalam maupun di luar persidangan tentu tidak terlapas dari konteks regulasi yang ada daripada suatu aturan yang telah ditetapkan. Selayaknya dalam konsep ketatanegaraan  jaksa berperan sebagai pelaksana undang-undang atau eksekutif yang dapat menjalankan tugas dan wewenangnya untuk mewujudkan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat, khususnya dalam penuntutan tindak pidana atau mengajukan hukuman kepada hakim yang mengadili di muka persidangan atas prilaku-prilaku masyarakat yang telah melanggar aturan tindak pidana dan dapat mengancam keamanan dan ketertiban sosial di masyarakat.
Â
Selain daripada pelaksana undang-undang Jaksa juga memiliki kewenangan selayaknya berada dalam kelembagaan eksekutif sebagai pejabat fungsional, dalam arti tugas dan wewenang Jaksa tidak terlepas daripada pelaksana aturan hukum yang telah ditetapkan, akan tetapi jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penuntut umum memiliki kemerdekaan dan kemandirian yang berkaitan dengan kekuasaan kahakiman selayaknya berada dalam kelembagaan yudikatif. Dalam Konsiderans huruf b pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, menyebutkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar 1945. Untuk tugas dan wewenang jaksa telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Â
Jaksa dalam istilah lain disebut juga sebagai Pengacara Negara, maka demi kepentingan kedaulatan rakyat, negara memberikan wewenang terhadap fungsional jaksa untuk mewakili rakyat dalam penertiban masyarakat atas prilaku-prilaku yang menyimpang atas perbuatan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan ketetapan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Â Akan tetapi tidak sedikit pula masyarakat yang menilai apabila terjadi perbuatan yang menyimpang atas tindak pidana yang terjadi di masyarakat harus mendapatkan hukuman yang begitu berat terhadap pelakunya atau justru sebaliknya apabila perbuatan tersebut dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat dalam berkelanjutan.