Â
Â
B. Implementasi Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara yang Diperiksanya
Â
Berbicara tentang prinsip kebebasan hakim atau kekuasaan kehakiman (independensi peradilan) tidak boleh tidak harus dikaitkan dengan konsep negara hukum (rechtsstaat). rechtsstaat adalah istilah yang digunakan oleh penganut sistem hukum Eropa Kontinental (civil law system) untuk menyebut negara hukum, sedangkan the rule of law adalah kata lain dari rechtsstaat. Kata tersebut digunakan oleh negara-negara yang menganut sistem hukum common law (anglo saxon).Sebab salah satu syarat mutlak negara hukum adalah adanya jaminan akan kemadirian kekuasaan kehakiman atau kebebasan hakim. F.J. Stahl,pakar hukum dari negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental mengemukakan, ada empat unsur negara hukum, yakni hak-hak dasar manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur), dan peradilan tata usaha dalam perselisihan.[20]Â
Â
Sedangkan A.V. Dicey,[21] ahli hukum dari negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, mengemukakan bahwa unsur-unsur negara hukum ada tiga macam, yaitu supremasi hukum, adanya kesamaan di depan hukum, dan terjaminnya hak-hak manusia, baik oleh undang-undang maupun oleh putusan pengadilan.Â
Â
Dalam rumusan F.J. Stahl dan A.V. Dicey tentang unsur-unsur negara hukum (rechtsstaat) atau the rule of law sebagaimana dikemukakan di atas, asas kebebasan hakim atau kekuasaan kehakiman tidak disebutkan secara tegas, kecuali secara tersirat. Penyebutan yang tegas tentang hal ini dapat ditemukan dalam konsep negara hukum menurut Frans Magnis Suseno. Dikemukakan oleh Frans Magnis Suseno[22] bahwa ada lima ciri negara hukum. Kelima ciri tersebut, yakni :Â
Â
- Fungsi-fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan-ketetapan sebuah undang-undang dasar;
- Undang-Undang Dasar menjamin hak-hak asasi manusia yang paling penting karena tanpa jaminan tersebut, hukum dapat menjadi sarana penindasan;
- Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya atas dasar hukum yang berlaku;
- Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara; dan
- Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
Â