Mohon tunggu...
Basir SH
Basir SH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Pasca UNMA BANTEN

Saya adalah Mahasiswa Pasca Sarjana pada Perguruan Tinggi Universtitas Matlaul Anwar Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Terhadap Putusan Suatu Perkara

11 Mei 2024   17:08 Diperbarui: 11 Mei 2024   17:19 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

 

B. Implementasi Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara yang Diperiksanya

 

Berbicara tentang prinsip kebebasan hakim atau kekuasaan kehakiman (independensi peradilan) tidak boleh tidak harus dikaitkan dengan konsep negara hukum (rechtsstaat). rechtsstaat adalah istilah yang digunakan oleh penganut sistem hukum Eropa Kontinental (civil law system) untuk menyebut negara hukum, sedangkan the rule of law adalah kata lain dari rechtsstaat. Kata tersebut digunakan oleh negara-negara yang menganut sistem hukum common law (anglo saxon).Sebab salah satu syarat mutlak negara hukum adalah adanya jaminan akan kemadirian kekuasaan kehakiman atau kebebasan hakim. F.J. Stahl,pakar hukum dari negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental mengemukakan, ada empat unsur negara hukum, yakni hak-hak dasar manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur), dan peradilan tata usaha dalam perselisihan.[20] 

 

Sedangkan A.V. Dicey,[21] ahli hukum dari negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, mengemukakan bahwa unsur-unsur negara hukum ada tiga macam, yaitu supremasi hukum, adanya kesamaan di depan hukum, dan terjaminnya hak-hak manusia, baik oleh undang-undang maupun oleh putusan pengadilan. 

 

Dalam rumusan F.J. Stahl dan A.V. Dicey tentang unsur-unsur negara hukum (rechtsstaat) atau the rule of law sebagaimana dikemukakan di atas, asas kebebasan hakim atau kekuasaan kehakiman tidak disebutkan secara tegas, kecuali secara tersirat. Penyebutan yang tegas tentang hal ini dapat ditemukan dalam konsep negara hukum menurut Frans Magnis Suseno. Dikemukakan oleh Frans Magnis Suseno[22] bahwa ada lima ciri negara hukum. Kelima ciri tersebut, yakni : 

 

  • Fungsi-fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan-ketetapan sebuah undang-undang dasar;
  • Undang-Undang Dasar menjamin hak-hak asasi manusia yang paling penting karena tanpa jaminan tersebut, hukum dapat menjadi sarana penindasan;
  • Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya atas dasar hukum yang berlaku;
  • Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara; dan
  • Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun