Mohon tunggu...
Basir SH
Basir SH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Pasca UNMA BANTEN

Saya adalah Mahasiswa Pasca Sarjana pada Perguruan Tinggi Universtitas Matlaul Anwar Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Terhadap Putusan Suatu Perkara

11 Mei 2024   17:08 Diperbarui: 11 Mei 2024   17:19 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kees Bertens, Filsafat Barat Kontemporer Inggris, Jerman ,Jakarta,:Gramedia Pustaka Utama, 2002.

 

Ketersediaan aturan yang jelas-tegas dan predictable, merupakan keharusan (moral) yang terkait dengan kepastian hukum secara formal. Bernard A. Sidharta, Kajian Kefilsafatan Tentang Negara Hukum, Jentera (Jurnal Hukum), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), edisi 3 Tahun II, November, Jakarta, 2004.

 

Lili Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung : Mandar Maju, 2007.

 

Miriam Budiarto, Aneka Pemikiran tentang kuasa dan Wibawa, Jakarta : Sinar Harapan , 1991.

 

Mulyatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Jakarta :Bina Aksara, 1982.

 

Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Aji, Peradilan Bebas dan Contempt of Courts,Jakarta:Diadit Media 1980.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun