Kees Bertens, Filsafat Barat Kontemporer Inggris, Jerman ,Jakarta,:Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Â
Ketersediaan aturan yang jelas-tegas dan predictable, merupakan keharusan (moral) yang terkait dengan kepastian hukum secara formal. Bernard A. Sidharta, Kajian Kefilsafatan Tentang Negara Hukum, Jentera (Jurnal Hukum), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), edisi 3 Tahun II, November, Jakarta, 2004.
Â
Lili Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung : Mandar Maju, 2007.
Â
Miriam Budiarto, Aneka Pemikiran tentang kuasa dan Wibawa, Jakarta : Sinar Harapan , 1991.
Â
Mulyatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Jakarta :Bina Aksara, 1982.
Â
Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Aji, Peradilan Bebas dan Contempt of Courts,Jakarta:Diadit Media 1980.