Mohon tunggu...
Basir SH
Basir SH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Pasca UNMA BANTEN

Saya adalah Mahasiswa Pasca Sarjana pada Perguruan Tinggi Universtitas Matlaul Anwar Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Norma Agama dalam Keabsahan Setatus Anak Berdasarkan Isbat Nikah

11 Mei 2024   13:51 Diperbarui: 11 Mei 2024   13:53 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Satjipto Raharjdo, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Cet.I , Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

 

Sulaikin Lubis,Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia. Ed. 1 Cet 3,Jakarta : Kencana, 2008.

 

Suparman Usman, Kepastian Hukum Itersebutat Nikah terhadap status anak, yang di sampaikan dalam acara Penelitian dan Pengkajian Aspek Hukum Itersebutat Nikah, oleh Mahkamah Agung pada tanggal 14-16 Mei 2012.

 

Suparman Usman, Kepastian Hukum Itsbat Nikah terhadap status anak, yang di sampaikan dalam acara Penelitian dan Pengkajian Aspek Hukum Itersebutat Nikah, oleh Mahkamah Agung pada tanggal 14-16 Mei 2012.

 

Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu, Damsiq Syria, Daar Al-Fikri, 2005.

https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/639-kepastian-hukum-itsbat-nikah-dan-status-anak-setelah-undang-undang-nomor-1-tahun-1974.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun