BAB III
Â
PENUTUP
Â
KESIMPULAN
Â
Dengan keluarnya Itsbat Nikah, status perkawinan tersebut sudah sah menurut agama dan resmi tercatat sesuai perUndang-Undangan yang berarti itu sudah dilengkapi dengan bukti hukum otentik adanya perkawinan tersebut. Dengan demikian sejak itulah perkawinan tersebut sudah mempunyai kepastian hukum, baik menurut hukum agama maupun hukum di Indonesia. Hubungan antara laki-laki dan perempuan yang telah ditetapkan sebagai suami isteri dalam Itsbat Nikah tersebut, sudah muncul hubungan hak dan kewajiban antara suami isteri untuk bertindak hukum selanjutnya begitu juga dengan keluarnya Itsbat Nikah, anak yang lahir dalam perkawinan atau anak yang lahir akibat perkawinan yang sah atau dinyatakan sah melalui Itsbat Nikah, dengan sendirinya merupakan anak yang sah dari suami isteri yang perkawinannya telah disahkan tadi, sejak tanggal perkawinan sesuai dengan Itsbat Nikah.
Â
Â
Â
SARAN