Â
      Pentingnya pencatatan dalam pernikahan merupakan syarat administrative yang diharuskan oleh negara terhadap masyarakat untuk terhindar dari hal-hal kekeliruan serta penyalahgunaan hak-hak yang mesti dilindungi sebagai warga negara, seperti hak setatus anak dalam kekeluargaan, hak pasca perceraian, hak kewarisan dan hak-hak lain yang lahir dengan adanya syarat pernikahan yang sah maka pemerintah mesti memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat akan pentingnya nikah tercatat.
Â
Â
Â
DAFTAR PUSTAKA
Â
Abdul Manaf, Refleksi beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama, Cet. I, Bandung: CV. Mandar Maju, 2008.
Â
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Cet.I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Â