Mohon tunggu...
Basir SH
Basir SH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Pasca UNMA BANTEN

Saya adalah Mahasiswa Pasca Sarjana pada Perguruan Tinggi Universtitas Matlaul Anwar Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Norma Agama dalam Keabsahan Setatus Anak Berdasarkan Isbat Nikah

11 Mei 2024   13:51 Diperbarui: 11 Mei 2024   13:53 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

            Pentingnya pencatatan dalam pernikahan merupakan syarat administrative yang diharuskan oleh negara terhadap masyarakat untuk terhindar dari hal-hal kekeliruan serta penyalahgunaan hak-hak yang mesti dilindungi sebagai warga negara, seperti hak setatus anak dalam kekeluargaan, hak pasca perceraian, hak kewarisan dan hak-hak lain yang lahir dengan adanya syarat pernikahan yang sah maka pemerintah mesti memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat akan pentingnya nikah tercatat.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul Manaf, Refleksi beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama, Cet. I, Bandung: CV. Mandar Maju, 2008.

 

Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Cet.I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun