Peluang
Menerapkan teori Pierre Bourdieu dalam konteks perpajakan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia memang menghadirkan berbagai tantangan, namun juga memberikan peluang yang signifikan untuk memperkaya analisis kebijakan perpajakan dan mengidentifikasi solusi yang lebih efektif.Â
Pertama dengan memahami jaringan sosial dan modal sosial (kapital sosial) yang dimiliki oleh perusahaan multinasional, pemerintah dapat mengidentifikasi strategi-strategi yang digunakan oleh perusahaan tersebut untuk menghindari pajak. Â Analisis kapital sosial dapat membantu merancang kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran, yang dapat mengurangi penghindaran pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.Â
Memahami habitus atau kebiasaan perusahaan dalam mengelola kewajiban pajak mereka dapat membantu otoritas pajak untuk mengantisipasi dan menanggulangi taktik penghindaran pajak yang umum digunakan. Dengan pengetahuan ini, otoritas pajak dapat merancang intervensi yang lebih efektif untuk mengubah perilaku pajak perusahaan dan meningkatkan kepatuhan.Â
Kapital simbolik, seperti reputasi perusahaan, dapat digunakan sebagai alat untuk penegakan hukum perpajakan. Perusahaan yang memiliki reputasi baik mungkin lebih rentan terhadap tekanan publik dan regulasi yang menekankan transparansi dan akuntabilitas. Dengan memanfaatkan kapital simbolik, otoritas pajak dapat menciptakan insentif bagi perusahaan untuk mematuhi aturan CFC demi mempertahankan reputasi mereka.Â
Menggunakan konsep arena untuk memahami struktur kompetisi di ruang pajak dapat membantu mengidentifikasi aktor-aktor kunci dan dinamika kekuasaan yang mempengaruhi kebijakan perpajakan. Analisis arena dapat membantu merancang kebijakan perpajakan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh berbagai aktor dalam arena tersebut.Â
Kemudian memahami pentingnya kapital institusional (seperti sumber daya manusia dan keahlian teknis) dalam penegakan aturan CFC dapat mendorong pemerintah untuk memperkuat kapasitas institusional otoritas pajak. Â Investasi dalam pelatihan dan pengembangan keahlian staf pajak dapat meningkatkan efektivitas penegakan aturan CFC dan mengurangi penghindaran pajak.Â
Menggunakan data tentang perilaku sosial dan jaringan perusahaan dapat membantu dalam merancang kebijakan perpajakan yang lebih berbasis bukti dan tepat sasaran. Dengan data yang lebih baik, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih responsif terhadap perubahan dinamika dalam arena pajak global dan domestik.Â
Dengan menekankan pentingnya kapital simbolik dan legitimasi, pemerintah dapat mendorong perusahaan untuk lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan kewajiban pajak mereka. Â Memanfaatkan tekanan publik dan eksposur media dapat menjadi alat yang efektif untuk mendorong kepatuhan pajak di kalangan perusahaan multinasional.Â
Pengunaan teori  Bourdieu bisa diterapkan dalam beberapa skenario sebagai berikut:
- Strategi Pengawasan Pajak yang lebih proaktif, dengan menggunakan analisis jaringan untuk mengidentifikasi koneksi antara perusahaan CFC dan induknya di Indonesia, serta mengawasi transaksi yang mencurigakan. Â Selain itu kampanye publik dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan pajak dan membangun reputasi positif untuk perusahaan yang patuh.
- Reformasi Kebijakan untuk meningkatkan transparansi, dengan menerapkan kebijakan pelaporan yang lebih ketat untuk perusahaan multinasional, termasuk pelaporan terperinci tentang struktur perusahaan dan transaksi lintas batas. Hal ini juga bisa dilakukan dengan cara meningkatkan frekuensi dan ketelitian audit pajak serta menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.Â
- Peningkatan Kapasitas Otoritas Pajak, dengan menyediakan pelatihan berkelanjutan untuk pegawaipajak dalam teknik audit lanjutan, analisis jaringan, dan pemahaman tentang struktur perusahaan multinasional. Hal lain yang dapat dilakukan misalnya melakukan investasi dalam teknologi informasi dan infrastruktur untuk memantau dan menganalisis data pajak secara lebih efektif.Â
Penerapan teori Bourdieu dalam perpajakan CFC di Indonesia menawarkan peluang besar untuk memperdalam pemahaman tentang dinamika sosial dan kekuasaan yang mempengaruhi kebijakan perpajakan. Dengan memanfaatkan konsep habitus, kapital, dan arena, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih efektif dan adil, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memperkuat kapasitas institusional untuk menegakkan aturan CFC. Pendekatan multidisipliner ini dapat membantu mengatasi tantangan yang ada dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih responsif terhadap realitas sosial dan ekonomi.