Menggunakan pendekatan teori Pierre Bourdieu, mengungkapkan bagaimana habitus, kapital, dan arena mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sistem perpajakan CFC di Indonesia. Dengan memahami interaksi kompleks antara elemen-elemen ini, kita dapat lebih baik memahami tantangan dan peluang yang dihadapi dalam mengelola perpajakan perusahaan asing terkendali. Â
Kritik dan Saran
Menggunakan teori Pierre Bourdieu untuk menganalisis perpajakan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia memiliki manfaat yang signifikan, tetapi juga perlu mempertimbangkan beberapa kritik dan saran untuk memastikan penerapannya yang efektif dan relevan.
Teori Bourdieu berfokus pada analisis sosial dan struktur kekuasaan, sementara perpajakan CFC adalah isu hukum yang sangat teknis. Teori ini mungkin tidak mencakup semua aspek kompleksitas regulasi pajak dan mekanisme spesifik yang digunakan oleh perusahaan untuk menghindari pajak. Mengaplikasikan konsep-konsep sosiologis ke dalam regulasi hukum yang teknis bisa menjadi tantangan, terutama dalam hal implementasi kebijakan yang memerlukan pendekatan praktis dan teknis.Â
Data tentang jaringan sosial, habitus, dan kapital perusahaan sering kali sulit diperoleh, terutama dalam konteks perusahaan multinasional yang mungkin memiliki struktur kompleks dan cenderung menyembunyikan informasi terkait penghindaran pajak. Keterbatasan data yang valid dan komprehensif dapat membatasi efektivitas analisis berbasis teori Bourdieu, yang membutuhkan informasi rinci tentang perilaku sosial dan jaringan perusahaan.Â
Konsep-konsep seperti habitus, kapital, dan arena sering kali bersifat abstrak dan memerlukan penyesuaian signifikan untuk diterapkan dalam analisis yang lebih konkret dan spesifik seperti perpajakan CFC. Kesulitan dalam mengoperasionalisasi konsep-konsep ini dapat mengurangi kejelasan dan presisi analisis, serta menghambat penerapan praktis dalam kebijakan perpajakan.Â
Beberapa saran yang dapat digunakan dalam mengoptimalkan penggunaan teori Bourdieu dalam perpajakan CFC di Indoneisa misalnya sebagai berikut, pertamana menggabungkan teori Bourdieu dengan pendekatan hukum dan ekonomi dapat memberikan analisis yang lebih komprehensif. Kolaborasi antara ahli sosiologi, hukum, dan ekonomi dapat menghasilkan wawasan yang lebih mendalam dan solusi kebijakan yang lebih efektif. Menyediakan pelatihan bagi pembuat kebijakan dan penegak hukum tentang cara mengintegrasikan analisis sosiologis dalam kebijakan perpajakan dapat meningkatkan pemahaman dan penerapan konsep-konsep ini.Â
Kemudian mengembangkan metode yang lebih baik untuk mengumpulkan dan menganalisis data tentang jaringan sosial dan perilaku perusahaan dapat meningkatkan kualitas analisis berbasis teori Bourdieu. Memanfaatkan teknologi informasi dan big data untuk memetakan jaringan sosial dan transaksi lintas batas perusahaan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam dan akurat. Memanfaatkan kapital simbolik seperti reputasi perusahaan untuk mendorong kepatuhan pajak. Kampanye publik dan tekanan sosial dapat digunakan untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas. Memanfaatkan jaringan sosial yang kuat di antara otoritas pajak, regulator, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan penegakan hukum dan kebijakan perpajakan.
Dalam konteks adaptasi dan penyesuaian konsep bisa dilakukan dengan cara menerjemahkan konsep habitus menjadi pola perilaku dan startegi perusahaan dalam mengelola pajak dan mengembangkan indikator-indikator praktis untuk mengukur kapital ekonomi, sosial, dan simbolik perusahaan dalam konteks perpajakan CFC.Â
Dalam hal reformasi kebijakan pajak mengembangkan regulasi CFC yang jelas dan transparan dengan mempertimbangkan analisis sosial dan struktur kekuasaan. Kebijakan yang dirancang harus mempertimbangkan dinamika sosial dan kekuatan yang berperan dalam penghindaran pajak serta meningkatkan penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan yang memperhitungkan jaringan sosial dan kapital simbolik perusahaan.Â
Mengadakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kepatuhan pajak dan risiko penghindaran pajak. Memanfaatkan kapital simbolik untuk mendorong perusahaan agar lebih transparan dan akuntabel dan terakhir memberikan edukasi kepada perusahaan tentang regulasi CFC dan pentingnya kepatuhan pajak. Menggunakan pendekatan yang menggabungkan teori sosial dan hukum untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.Â