Pendidikan juga menentukan siapa yang memiliki akses ke kapital budaya yang diperlukan untuk berhasil dalam arena perpajakan internasional. Mereka yang memiliki pendidikan tinggi dan pengetahuan tentang perpajakan internasional memiliki keunggulan dalam mengoptimalkan struktur pajak mereka dibandingkan mereka yang kurang terdidik.Â
Tantangan
Menerapkan teori Pierre Bourdieu pada konteks perpajakan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia menghadirkan sejumlah tantangan. Teori Bourdieu, yang mencakup konsep habitus, kapital, dan arena, sangat berguna untuk menganalisis struktur sosial dan kekuasaan. Namun, ketika diterapkan pada isu spesifik seperti perpajakan CFC, ada beberapa kendala dan tantangan yang perlu diperhatikan .
Resistensi terhadap dominasi sosial dapat muncul dari kelas ekonomi bawah yang merasa dirugikan oleh sistem yang ada. Dalam konteks perpajakan CFC, resistensi dapat muncul dari masyarakat atau negara-negara yang merasa bahwa mereka kehilangan pendapatan pajak yang sah karena praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.Â
Perubahan sosial dapat terjadi melalui perlawanan dan persaingan antara kelompok-kelompok yang berbeda. Perubahan dalam habitus dan kapital dapat menyebabkan perubahan dalam arena perpajakan. Misalnya, peningkatan kesadaran publik tentang dampak negatif dari penghindaran pajak dapat mendorong pembuat kebijakan untuk memperketat regulasi perpajakan internasional.
Aturan CFC di Indonesia dirancang untuk mencegah penghindaran pajak melalui perusahaan asing yang dikendalikan dari dalam negeri. Aturan ini sangat teknis dan kompleks, dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang hukum perpajakan internasional dan domestik. Mengaplikasikan konsep Bourdieu yang lebih sosiologis ke dalam konteks regulasi perpajakan yang teknis bisa jadi rumit. Memadukan analisis sosiologis dengan pemahaman hukum perpajakan memerlukan pendekatan multidisipliner.Â
Data tentang CFC seringkali tidak transparan dan sulit diakses karena sifatnya yang lintas batas dan sering kali disembunyikan oleh perusahaan untuk menghindari pajak. Â Analisis Bourdieu memerlukan data tentang kebiasaan (habitus), jaringan sosial (kapital sosial), dan ruang sosial (arena). Mengumpulkan data semacam ini dalam konteks perusahaan dan entitas pajak mungkin tidak selalu memungkinkan.
Perpajakan CFC beroperasi dalam arena global yang sangat dinamis dan dipengaruhi oleh berbagai yurisdiksi dan perjanjian internasional. Teori Bourdieu yang berfokus pada konteks lokal dan nasional mungkin memerlukan adaptasi untuk menganalisis arena yang bersifat global dan melibatkan berbagai kekuatan transnasional.Â
Habitus dalam konteks Bourdieu merujuk pada disposisi dan kebiasaan yang terbentuk melalui lingkungan sosial. Dalam konteks perpajakan, habitus bisa mencakup kebiasaan perusahaan dalam manajemen pajak dan strategi penghindaran pajak. Mengaplikasikan konsep habitus yang lebih sering digunakan untuk menganalisis individu atau kelompok sosial ke dalam perilaku perusahaan memerlukan penyesuaian konseptual.
Kemudian perusahaan multinasional yang memiliki CFC sering kali memiliki kapital ekonomi yang besar dan jaringan sosial yang luas, yang memberi mereka kemampuan untuk menghindari pajak secara legal. Ketimpangan dalam kapital ini dapat menciptakan ketidakadilan yang signifikan dalam sistem perpajakan, di mana perusahaan besar bisa menghindari pajak sementara usaha kecil dan individu tidak memiliki kemampuan yang sama. Â Dalam analisis Bourdieu, ketimpangan sosial direproduksi melalui berbagai mekanisme sosial. Dalam konteks perpajakan, ketimpangan ini bisa direproduksi melalui kebijakan perpajakan yang tidak adil atau penegakan hukum yang lemah. Â Kebijakan perpajakan yang tidak efektif dalam mengatasi penghindaran pajak oleh CFC dapat memperkuat ketimpangan ekonomi dan sosial di Indonesia.Â
Menerapkan teori Bourdieu pada perpajakan CFC di Indonesia menghadirkan tantangan yang kompleks, terutama dalam mengintegrasikan analisis sosiologis dengan regulasi perpajakan yang teknis dan global. Namun, dengan pendekatan multidisipliner dan adaptasi konsep-konsep kunci Bourdieu, analisis ini dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang struktur kekuasaan, ketimpangan, dan dinamika sosial dalam konteks perpajakan internasional.