PERLUNYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA PEREMPUAN
Â
Â
PENDAHULUAN
Tingkat kebutuhan tenaga kerja meningkat dari tahun ke tahun, tetapi tidak memberikan dampak positif yang signifikan kagi tenaga kerja perempuan. Tingkat Partisipasi Angka Kerja (TPAK) perempuan masih jauh di bawah laki-laki, terbukti pada tahun 2021 TPAK laki-laki sebesar 43,39% dan peremuan sebesar 36,20%. Pada tahun 2022 perubahan tidak bigitu mencolok di mana tercatat TPAK laki-laki sebesar 43,97% dan perempuan besebesar 35,57%. [2] Tingkat partisipasi tenaga kerja wanita masih jauh di bawah laki-laki.
Sesungguhnya ada berbagai masalah yang menimpa tenaga kerja wanita, baik yang masih bujang atau yang sudah berkeluarga. Permasalahan yang umumnya terjadi adalah masalah pelecehan seksual di tempat kerja. Masalah  lain yang dialami pekerja wanita adalah cuti hamil, kerja pada malam hari dan sebagainya.
Masalah lain terkait hak cuti tenaga kerja perempuan yang penerapannya masih belum berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, hal ini dipengaruhi oleh tidak adanya perjanjian kerja bersama antara pengusaha dengan organisasi serikat/buruh yang menjadikan buruh tidak mengetahui secara pasti hak dan kewajiban apa yang didapatkan diluar Undang-Undang No 13 Tahun 2003, sehingga pekerja atau buruh mengalami kerugian akibat sebagian haknya tidak diterima. [4]
Oleh karena itu sangat dibutuhkan hukum yang sesuai untuk melindungi hak-hak tenaga kerja terutama tenaga kerja perempuan. Hukum perlu karena berperan sebagai sesuatu yang melindungi, memberi rasa aman, tentram dan tertib untuk mencapai perdamaian dan keadilan setiap orang. Hukum seyogyanya memberikan keadilan, karena keadilan itulah tujuan dari hukum.
Teori Perlindungan Hukum
Perlindungan Hukum merupakan perlindungan harkat dan martabat manusia, yang merupakan bagian dari pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. [6]
Perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan; kekuasaan pemerintah dengan kekuasaan ekonomi. Perlindungan hukum dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi merujuk pada perlindungan bagi yang berekonomi lemah terhadap yang kuat; seperti perlindungan pekerja terhadap pengusaha [7]