Mohon tunggu...
Bahrullah Akbar
Bahrullah Akbar Mohon Tunggu... -

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Fungsi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah

3 September 2014   05:26 Diperbarui: 4 April 2017   18:12 11362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14096715401545084855

Total Dana Perimbangan
411,29
349,24
316,71
285,25
278,72

Dana Otsus & Penyesuaian

Dana Otonomi Khusus
11,95
10,42
9,10
9,53
7,51

Dana Penyesuaian
58,47
53,66
18,92
11,81
6,21

Total Dana Otsus dan Penyesuaian
70,42
64,08
28,02
21,34
13,72

TOTAL TRANSFER KE DAERAH
481,71
413,32
344,73
306,59
292,44

Catatan tersendiri diberikan kepada dana otonomi khusus dan dana penyesuaian yang merupakan bagian dari total transfer pemerintah pusat ke daerah. Kenaikan kedua jenis dana tersebut bisa dikatakan fantastis terutama untuk dana penyesuaian yang kenaikan rata – rata per tahunnya mencapai 85,74%, sedangkan dana otonomi khusus kenaikan rata – rata per tahunnya sebesar 12,89%. Total dana otonomi khusus yang telah ditransfer pemerintah pusat kepada kedua provinsi Papua dan Aceh selama kurun waktu tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 berjumlah Rp48,51 triliun. Sedangkan total transfer pemerintah ke daerah untuk dana penyesuaian pada kurun waktu yang sama sebesar Rp149,07 triliun.

Dana yang tidak diserahkan kepada Pemda namun tetap merupakan bagian dari pembangunan daerah adalah dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat sebagai amanat dari otonomi daerah sehingga pendanaan untuk melaksanakan wewenang tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat yang berasal dari APBN. Pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur melalui dekonsentrasi antara lain fasilitasi kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar Daerah di wilayah kerjanya, penciptaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, serta pembinaan penyelenggaraan tugas – tugas umum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/atau desa dan bukan merupakan pelimpahan wewenang, karena merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat, maka pendanaannya menjadi tanggungan APBN.

Pimpinan Rapat dan Anggota Senat Khusus terbuka, Dosen, Wisudawan/wati dan Bapak, Ibu Hadirin Sekalian

Sebagai tindak lanjut dalam proses pengawasan keuangan negara adalah dilakukannya pemeriksaan atas pertanggungjawaban pelaksanaan dan pengelolaan keuangan negara. BPK sebagi pemeriksa eksternal dari pemerintah mempunyai kedudukan yang amat pending dalam menjalankan amanah pasal 23E dan 23F UUD 1945. Pemeriksaan keuangan adalah penilaian yang independen, selektif, dan analistis terhadap program atau kegiatan yang telah dilaksanakan, dengan tujuan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan penggunaan sumber daya dan dana yang tersedia. Selain itu pemeriksaan juga bertujuan untuk mengenali aspek-aspek yang perlu diperbaiki dan mengevaluasi aspek-aspek tersebut secara mendalam, memaparkan perlunya perbaikan, serta mengemukakan saran-saran perbaikan yang perlu dilakukan.

Peranan BPK dalam pengawasan keuangan negara lebih banyak melekat pada fungsi pemeriksaan. Bagi BPK tujuan utama dilaksanakannya pemeriksaan adalah pelaksanaan mandat UU. Selain itu tujuan lain dari pemeriksaan yang dilakukan adalah peningkatan akuntabilitas instansi pemerintah, penyelamatan uang/ aset negara, penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan negara, mendorong dilakukannya peningkatan kinerja dan kepadatuhan kepada auditee, pemantauan kerugian negara dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun